Usut Kasus Rizieq di Bogor, Polda Jabar Koordinasi dengan Polda Metro

Pemeriksaan kasus Megamendung dilakukan di Polda Metro

Jakarta, IDN Times - Polda Jawa Barat (Jabar) akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.

Meski Rizieq telah ditahan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi memastikan kasus tersebut masih terus berjalan.

"Kasusnya jalan terus. Besok Senin (14/12) penyidik Polda Jabar koordinasi dengan Polda Metro Jaya," kata Patoppoi seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (13/12/2020).

1. Pemeriksaan Rizieq akan dilakukan di Polda Metro Jaya

Usut Kasus Rizieq di Bogor, Polda Jabar Koordinasi dengan Polda MetroPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Patoppoi menyampaikan bahwa pemeriksaan Rizieq terkait pelanggaran kesehatan di Megamendung akan dilakukan oleh pihak Polda Jabar di Polda Metro Jaya.

"Rencananya pemeriksaan MRS (Rizieq Shihab) sebagai saksi kasus Megamendung dilaksanakan di Polda Metro Jaya," ucap dia.

Baca Juga: Ketua Bantuan Hukum FPI: Pasal yang Disangkakan pada Rizieq Dipaksakan

2. Dua pejabat daerah lainnya juga akan diperiksa terkait Megamendung

Usut Kasus Rizieq di Bogor, Polda Jabar Koordinasi dengan Polda Metro ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Selain Rizieq, lanjut Patoppoi, pihaknya juga akan memeriksa dua orang lainnya. Mereka adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin.

Untuk Ade Yasin, polisi menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa (15/12/2020), sedangkan Ridwan Kamil direncanakan bakal diperiksa pada Rabu (16/12/2020).

3. Rizieq ditetapkan jadi tersangka pada 10 Desember 2020

Usut Kasus Rizieq di Bogor, Polda Jabar Koordinasi dengan Polda MetroPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2020, dalam kasus kerumunan dalam acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat dan penghasutan. Rizieq diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, dia juga dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP.

Selain Rizieq, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Shabri Lubis (SL) dan kepala seksi acara, Habib Idrus (HI).

Baca Juga: [BREAKING] Rizieq Shihab Resmi Ditahan setelah Hampir 14 Jam Diperiksa

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya