Wagub DKI Minta Disdik Beri Sanksi ke Oknum Guru SMA 58 Diduga Rasis

Tindakan intoleran sangat tidak dibenarkan

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjatuhi sanksi terhadap oknum Guru SMAN 58 yang diduga rasis. Menurut Riza, tindakan intoleran tersebut tidak patut dilakukan.

"Nanti kita minta Dinas Pendidikan  untuk mengatur sanksi bagi yang bersangkutan. Namun memang nanti mungkin ada sanksi dalam bentuk lain," ujarnya seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (5/11/2020).

1. Wagub Riza sayangkan tindakan intoleran guru SMAN 58

Wagub DKI Minta Disdik Beri Sanksi ke Oknum Guru SMA 58 Diduga RasisWakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (IDN Times/Aryodamar)

Riza menuturkan tindakan oknum guru TS (56) dalam sebuah pesan di Grup WhatsApp dalam pemilihan ketua OSIS merupakan kesalahan. Apalagi yang bersangkutan merupakan guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.

"Memang salah, tidak boleh seorang pendidik apalagi guru mengatur atau intervensi soal pilihan OSIS namun demikian yang kami syukuri, yang bersangkutan sudah menyadari bahwa itu suatu perbuatan yang salah, dan sudah minta maaf," tutur dia.

Karena berada di wilayah pendidikan, lanjut Riza, dia berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. "Dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan," tambah dia.

Baca Juga: Hasut Siswa Pilih Ketua OSIS Seagama, Guru SMA 58 Dilaporkan ke Polisi

2. Kasus oknum guru SMAN 58 diharapkan bisa menjadi pelajaran untuk semua pihak

Wagub DKI Minta Disdik Beri Sanksi ke Oknum Guru SMA 58 Diduga RasisRapat guru membahas sekolah daring di masa pandemik (DOk. IDN Times)

Riza berharap Dinas Pendidikan DKI Jakarta bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik. Selain itu, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa tindakan intoleran sangat tidak diperkenankan, apalagi itu terjadi di dunia pendidikan.

"Semoga ini menjadi pelajaran bagi siapapun tidak masuk pada wilayah agama pada hal-hal ini," katanya.

3. Viral guru larang pilih Ketua OSIS yang beragama muslim

Wagub DKI Minta Disdik Beri Sanksi ke Oknum Guru SMA 58 Diduga RasisKegiatan belajar mengajar secara tatap muka pada hari pertama uji coba di SMA Negeri 2 Mejayan, Selasa (18/8/2020). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial percakapan seorang bernama Tini Suharyati (56) dalam grup WhatsApp ‘Rohis 58’. Percakapan tersebut berbau rasis dan dilakukan oleh seorang guru.

Tini yang diduga merupakan guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti ini meminta agar anggota grup ‘Rohis 58’ tidak memilih calon Ketua Osis yang beragama non muslim.

"Assalamualaikum…hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam…jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita," tulis Tini.

"Mohon doa dan dukungannya utk Paslon 3, Mohon doa dan dukungannya utk Paslon 3, Awas Rohis jgn ada yg jd pengkhianat ya," imbuh dia.

Baca Juga: Kepsek SMA 58: Guru yang Hasut Siswa Pilih Ketua OSIS Seagama Menyesal

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya