Tampung Masukan UU ITE, Tim Kajian Undang Asosiasi Pers dan Aktivis

Asosiasi Pers diundang untuk memberikan saran terkait UU ITE

Jakarta, IDN Times - Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hari ini melakukan pertemuan secara virtual, dengan mengundang asosiasi pers di Indonesia untuk berdiskusi terkait revisi UU ITE yang sedang berjalan.

Beberapa asosiasi yang turut hadir di antaranya Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers).

"Pada Rabu ini, tim akan mengundang narasumber dari unsur media untuk berdiskusi," kata Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo dalam siaran pers, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Dipenjara karena UU ITE, Ibu di Aceh Ini Bawa Bayinya Ikut dalam Lapas

1. Revisi UU ITE bertujuan untuk melindungi hak digital masyarakat

Tampung Masukan UU ITE, Tim Kajian Undang Asosiasi Pers dan AktivisIlustrasi ekonomi digital (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan keputusan melakukan revisi UU ITE bertujuan untuk melindungi hak digital masyarakat, karena menurutnya udang-undang yang ada saat ini belum memberikan keadilan bagi pihak di hilir. Seperti pendapat pegiat sosial media Deddy Corbuzier yang sudah tiga kali terjerat UU ITE yang katanya tersandung pasal absurd.

"Berdasarkan riset CSIS, UU ITE dalam perjalanannya menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan, yaitu dampak sosial dengan meluasnya efek jera dan dipakai untuk balas dendam, barter kasus, shock therapy, membungkam kritik dan persekusi. Sementara dalam politik, para politisi dan kekuasaan menggunakan UU ITE untuk menjatuhkan lawan-lawannya," tutur Damar saat memaparkan pandangannya kepada Tim UU ITE.

2. Hasil diskusi terkait UU ITE akan dilaporkan ke Menko Polhumkan

Tampung Masukan UU ITE, Tim Kajian Undang Asosiasi Pers dan AktivisMenko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Dalam pertemuan yang sudah berlangsung sebagai tahapan diskusi bersama beberapa pihak terkait revisi UU ITE, seluruh pendapat dan masukan dari para aktivis dan pegiat serta masukan dari asosiasi pers akan kumpulkan.

Masukan tersebut akan dibuat laporan dan selanjutnya diserahkan pada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhumkan) Mahfud MD sebagai bahan pertimbangan agar UU ITE tidak menjadi polemik di masyarakat.

"Masukan dalam diskusi pada siang dan sore hari ini sangat bermanfaat bagi sub-tim satu maupun sub-tim dua, di dalam menyusun kajian yang menjadi bagian laporan paripurna dari tim," ujar Sugeng Purnomo.

3. Tim kajian juga telah mengundang aktivis dan pegiat media sosial

Tampung Masukan UU ITE, Tim Kajian Undang Asosiasi Pers dan AktivisTwitter.com/@ismailfahmi

Pada Selasa, 9 Maret 2021, Tim Kajian UU ITE juga telah mengundang aktivis dan pegiat media sosial untuk berdiskusi dan telah mendapat masukan serta saran, salah satunya dari pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi.

Menurut Ismail revisi UU ITE ini memiliki tujuan yang baik atas analisis di media sosial, tetapi ia juga ragu apakah revisi ini akan dilakukan. Dalam FGD vitual, dia menjelaskan tentang pentingnya revisi UU ITE yang dianggap masih banyak menimbulkan polemik di masyarakat.

"Ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk serius menindaklanjuti pernyataan presiden, tidak hanya dengan membuat petunjuk implementasi, tetapi dengan revisi seperti masukan banyak pihak," ujar Ismail.

Sementara, pada FDG kali ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dihadiri Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Remy Hastian, Pegiat sosial media Deddy Corbuzier, Tokoh Muda Nahdlatul Ulama (NU) Savic Ali, Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Anita Wahid, Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani, dan Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Andreas N Marbun.

Sedangkan, sesi kedua menghadirkan narasumber yang terdiri dari Founder Drone Emprit Ismail Fahmi, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, pegiat media sosial Ferdinand Hutahean serta peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Jane Aileen dan Teddy Sukardi.

Baca Juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Daftar Prioritas Prolegnas 2021, Kenapa?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya