Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan aktivitas Salat Jumat di masjid yang masuk kawasan zona merah di DKI Jakarta mulai hari ini, Jumat (25/6/2021), dilarang. Pelarangan ini berlaku hingga 5 Juli 2021.
Tenggat waktu tersebut sesuai dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021.
"Tugas kami pemerintah daerah melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas pusat dan Kemendagri, termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok Salat Jumat berarti ditiadakan Salat Jumat di masjid," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/6/2021) malam.