Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP).
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut kini ditetapkan sebagai buron KPK. Hal ini membuat catatan baru, dua kader PDI Perjuangan saat ini berstatus buron komisi antikorupsi itu.
Sebelum Mardani, Harun Masiku lebih dulu menjadi buron KPK sejak 2020. Seperti apa perjalanan kasus keduanya?