Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kaget saat disebut sebagai aktor intelektual oleh Penyidik KPK Arif Budi Raharjo dalam kasus Harun Masiku, yaitu penyuapan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Dia menyatakan terkejut atas tudingan tersebut karena dinilai memberikan arahan serta melaporkan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait kasus itu.

“Padahal apa yang saya lakukan terhadap proses awal adalah suatu tindakan konstitusional sebagai hak resmi dari partai politik untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung dan minta fatwa ke Mahkamah Agung. Ini adalah suatu tindakan organisatoris,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025)

Dia menjelaskan, judicial review atau peninjauan kembali yang dilakukan pihaknya ke MA soal kasus pergantian antarwaktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah tindakan organisatoris.

Editorial Team

Tonton lebih seru di