Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kubu Hasto Keberatan Jaksa Hadirkan Penyelidik KPK Jadi Saksi

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Penyidik KPK Jadi Saksi Sidang Hasto (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Jaksa KPK pada sidang Hasto Kristiyanto, Jumat (16/5/2025) menghadirkan penyelidiknya, yakni Arif Budi Raharjo.

Arif memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Namun, pihak Hasto merasa keberatan dengan hadirnya Arif.

"Izin Yang Mulia, ini yang dihadirkan ini adalah penyelidik, ya, yang ingin kami tanyakan, apa yang mau diterangkan kemudian di bagian mana yang akan disampaikan? Karena supaya ini menjadi jelas," ujar Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Ronny mengatakan, sebelumnya KPK sudah menghadirkan penyidik lainnya, yakni AKBP Rossa Purbo Bekti. Bahkan menurut Ronny, keterangan Rossa soal hasil pemeriksaan yang merupakan berkas perkara saat ini tengah diuji di persidangan.

"Karena kami mendengar kemarin kan keterangan dari penyidik lain yang bernama Rossa itu bercerita berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik yang dituangkan dalam berkas. Sedangkan berkas tersebut sedang kita uji kebenarannya di dalam ruang persidangan ini apakah benar atau tidak yang didakwakan," kata dia.

Ronny meminta kejelasan tujuan jaksa KPK menghadirkan Arif dalam sidang hari ini. Menurut dia, hal itu agar tidak menjadi asumsi atau penjelasan sepihak.

Sementara, Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto menjelaskan, hadirnya Arif dalam sidang ini merupakan rangkaian saksi fakta untuk kasus Hasto. Dia mengatakan, peristiwa di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 tentang dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto.

"Perlu kami sampaikan, sebagaimana penjelasan kami sebelumnya bahwa saksi ini masih rangkaian saksi fakta, menjelaskan tentang peristiwa tanggal 8 Januari di PTIK sebagaimana dakwaan kami di Pasal 21, demikian Yang Mulia," ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us