Hasto Singgung Kasus Anas Urbaningrum dan Antasari Azhar di Sidang Duplik

- Hasto Kristiyanto mengomentari tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat
- Hasto menyinggung kasus Anas Urbaningrum dan Antasari Azhar yang kental dengan kekuatan politik di luar KPK
- Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku, termasuk memerintahkan merendam ponsel dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyinggung perkara korupsi proyek Hambalang mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ia juga menyinggung perkara yang menjerat mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Hal itu ia ucapkan saat membacakan Duplik dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Awalnya, Hasto mengaku terkejut dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta. Menurutnya, hal itu aneh karena tak ada kerugian negara dalam kasus ini.
"Apalagi dengan denda Rp600 juta sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum yang diderita oleh warga negara yang seharusnya dilindungi," ujar Hasto, Jumat (18/7/2025).
Hasto merasa tuntutan terhadap dirinya merupakan pesanan. Dia meynebut, ada kekuatan di luar kehendak. "Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari Penuntut Umum ini, melainkan sebagai suatu 'order kekuatan' di luar kehendak Penuntut Umum. Sebab, indikasi pengaruh kekuatan di luar KPK ini sudah terjadi lama," ujarnya.
Hasto kemudian menyinggung kasus Anas dan Antasari. Menurut Hasto, dua kasus itu kental dengan kekuatan politik di luar KPK.
"Kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum misalnya. Juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK," ujarnya.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 5.