Kuasa Hukum Akan Buktikan Hasto Tak Perintahkan Suap Wahyu Setiawan

- Kubu Hasto keberatan dengan jaksa
- Hasto dituntut 7 tahun penjara
- Hasto didakwa korupsi
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, mengatakan bakal membuktikan kliennya tak pernah memerintahkan untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.
“Kami akan uraikan secara tegas dan berdasarkan bukti-bukti hukum dalam duplik nanti. Yang pasti, penting bagi kita untuk memisahkan secara jernih mana perbuatan yang sah dan mana yang tidak sah,” ujar Febri usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

1. Kubu Hasto keberatan dengan jaksa
Febri mengaku keberatan dengan argumentasi Jaksa yang menyebut judicial review ke Mahkamah Agung (MA) sebagai bagian awal dari skenario suap. Menurutnya, tak berdasar.
“Pengajuan judicial review itu sah secara hukum, dijamin konstitusi, dan diatur dalam undang-undang. Kami menilai ini bentuk ketidakmampuan penuntut umum membuktikan adanya perintah suap dari Pak Hasto, lalu diarahkan seolah-olah judicial review adalah perbuatan permulaan dari suap,” ujarnya.
2. Hasto dituntut 7 tahun penjara

Sebelumnya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK.
Hasto disebut tak mengakui perbuatannya dan tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.
3. Hasto didakwa korupsi

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomronnr 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.