Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)
Herdiansyah mengatakan, pengakuan Ismail Bolong ini merupakan momentum untuk mengorek lebih dalam jaringan bisnis tambang ilegal di Kaltim.
Sayangnya, kata dia, dari 151 tambang ilegal yang ada di Kaltim, hanya tiga yang dimejahijaukan. Hal ini menjadi bukti tidak seriusnya aparat kepolisian dalam memberantas aktivitas yang mengancam lingkungan tersebut.
Oleh sebab itu, Herdiansyah menegaskan, KMS yang di dalamnya terdapat 20 lintas organisasi dan 26 individu di Kaltim menyatakan sikap.
"Pengakuan atas keterlibatan anggota kepolisian ini mengkonformasi dan menguatkan dugaan publik selama ini jika lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan tambang ilegal, disebabkan oleh keterlibatan ataupun backup dari aparat penegak hukum sendiri," kata dia.
Kemudian Herdiansyah menilai, kabar mundurmya Ismail Bolong sebagai anggota kepolisian, bukan berarti kasus ini berhenti. Dia mangatakan, atas nama hukum dan keadilan, hukum harus ditegakkan.
"Kejahatan tambang ilegal harus diungkap. Oleh karena itu, Ismail Bolong berikut nama-nama aparat kepolisian baik yang disebut maupun yang tidak disebut, yang terlibat dalam kejahatan ini, harus diproses hukum sesegera mungkin," tutur dia.
"Layaknya kejahatan, selalu dilakukan dengan cara saling bekerjasama (sindikat) dan secara rahasia (mafia). Oleh karena itu, pernyataan Ismail Bolong yang menyebut jika kejahatan ini atas dasar inisiatif sendiri tanpa perintah atasan, sangat sulit untuk dipercaya. Kami percaya jika kejahatan tambang ilegal ini dilakukan secara bersama-sama," sambung Herdiansyah.