Jakarta, IDN Times - Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar mengatakan, Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis tertanggal 23 Desember 2020 tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) adalah tidak benar.
Sebab, menurut Yanuar, tidak ada Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang berjudul tentang pembubaran ormas. Yang ada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang telah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017, merupakan perubahan atas UU Tentang Ormas.
“Sekali lagi tidak ada Perppu tentang pembubaran ormas,” kata Yanuar kepada IDN Times, Kamis (23/12/2020).
Pernyataan Yanuar ini berkaitan dengan beredarnya kabar pembubaran ormas FPI, melalui Surat Telegram Kapolri melalui media sosial.
