[BREAKING] KPK Tahan 17 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo 

Mereka ditahan di 6 rutan berbeda selama 20 hari pertama

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 tersangka kasus suap jual-beli jabatan di Kabupaten Probolinggo selama 20 hari ke depan. Ke-17 tersangka tersebut merupakan PNS pemberi suap untuk membeli jabatan kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 September 2021 sampai 23 September 2021," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (4/9/2021).

Ke-17 tersangka tersebut ditahan di 6 rutan yang berbeda, yakni: Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nurul Hadi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan mereka yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, yakni Nurul Huda dan Hasan. Kemudian ada yang ditahan di Rutan Salemba yakni Sugito. Di Rutan Polres Jakarta Barat yakni Sahir, dan yang ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih adalah Samsuddin. Ada juga yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya yaitu Maliha.

Baca Juga: KPK Sita Bukti Korupsi dari Rumah dan Kantor Bupati Probolinggo

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya