KPK Sita Bukti Korupsi dari Rumah dan Kantor Bupati Probolinggo

Ada lima lokasi yang digeledah KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur yang melibatkan Bupati Puput Tantriana Sari. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang akan dianalisa.

"Dari kegiatan ini tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Kronologi Kasus Dugaan Suap Bupati Probolinggo untuk Jual Beli Jabatan

1. KPK geledah 5 lokasi termasuk kantor dan rumah Bupati Puput

KPK Sita Bukti Korupsi dari Rumah dan Kantor Bupati ProbolinggoBupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin saat berada di KPK setelah pemeriksaan pada Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ali mengungkapkan, terdapat lima  lokasi yang digeledah Tim Penyidik KPK, yakni:

  • Rumah Pribadi Bupati Probolinggo, Jl Ahmad Yani No.9, Kel Sukabumi, Kec Mayang, Kota Probolinggo.
  • Rumah Dinas Bupati Probolinggo, Jl Ahmad Yani No.23 Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.
  • Kantor Bupati Probolinggo, Jl Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
  • Kantor Camat Krejengan, Karangren, Probolinggo, Jawa Timur.
  • Kantor Camat Paiton, Jl Raya Paiton No. 147, Sukodadi, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur.

2. Ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka

KPK Sita Bukti Korupsi dari Rumah dan Kantor Bupati ProbolinggoWakil Ketua KPK Alexander Marwata (duduk kiri) menyaksikan penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Purbolinggo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Puput ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya yang juga anggota DPR dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin, dalam kasus suap beli jabatan. Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 30 Agustus 2021.

Selain Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan 20 orang lain sebagai tersangka. Sepuluh orang di antaranya ditangkap berdasarkan hasil OTT KPK.

Berikut adalah daftar 10 orang yang terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka:

  1. Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo)
  2. Hasan Aminuddin (Anggota DPR Fraksi Partai NasDem)
  3. Doddy Kurniawan (Camat Krejengan)
  4. Sumarto (Pejabat Kades Karangreng)
  5. Poniriin (Camat Kraksaan)
  6. Imam Syafi'i (Camat Banyuayar)
  7. Hary Tjahjono (Camat Gading)
  8. Muhammad Ridwan (Camat Paiton)
  9. Pitra Jaya Kusuma  (Ajudan)
  10. Faisal Rahman (Ajudan) 

3. Bupati Puput dan suami patok Rp20 juta dan upeti yang harus dibayar calon kepala desa

KPK Sita Bukti Korupsi dari Rumah dan Kantor Bupati ProbolinggoBupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin saat berada di KPK setelah pemeriksaan pada Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sejumlah calon kepala desa di Kabupaten Probolinggo dipatok tarif Rp20 juta sebagai suap membeli jabatan kepada Puput dan Hasan. Dalam kasus ini, Hasan yang juga pernah menjadi Bupati Probolinggo dua periode itu berperan sebagai kepanjangan tangan Puput.

"Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam
bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (31/8/2021) dini hari.

Alex mengatakan, terdapat pertemuan 12 pejabat kepala desa di sebuah tempat di Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Dalam pertemuan itu, masing-masing orang disepakati menyiapkan uang Rp20 juta sehingga terkumpul Rp240 juta.

"Untuk mendapatkan jabatan selaku pejabat kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," ujar Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Anggota DPR dari NasDem Tersangka!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya