[BREAKING] Tersangka Kasus Korupsi Pajak Diduga Terima Suap hingga Rp72,4 Miliar

Terkait pemeriksaan terhadap 3 wajib pajak pada 2016-2017

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji diduga menerima suap hingga Rp72,4 miliar. Kasus korupsi tersebut terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations, untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Angin Prayitno bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak tersebut. 

"Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku," kata Firli dalam jumpa pers di markas lembaga antirasuah tersebut, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, Angin bersama Dadan diduga telah menerima sejumlah uang dengan rincian sebagai berikut:

1. Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar
diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations

2. Pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5,4 miliar yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

3. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura atau setara Rp32,4 miliar diserahkan
oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT. Jhonlin Baratama.

Baca Juga: [BREAKING] Mantan Direktur Pemeriksaan Pajak Angin Prayitno Ditahan di Rutan KPK

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya