Imbau Masyarakat Jangan Mudik, Kemenhub: Aturan Pelarangan Belum Final

Kemenhub masih akan membahas dalam rapat hingga Senin besok

Jakarta, IDN Times – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaui Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan pemerintah masih belum bisa melarang masyarakat untuk mudik tahun ini. Menurut Budi, saat ini pemerintah hanya bisa mengimbau agar masyarakat tidak mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

“Terkait kebijakan angkutan lebaran sekarang ini memang belum final karena kita masih akan rapat,” kata Budi dalam video conference, Jumat (27/3).

1. Masih akan dibahas dalam rapat

Imbau Masyarakat Jangan Mudik, Kemenhub: Aturan Pelarangan Belum FinalIDN Times/Nindias Khalika

Budi mengatakan dari eselon I Kemenhub sepakat untuk melarang mudik. Namun hal ini harus terus dibahas bersama sejumlah Kementerian / Lembaga, termasuk melibatkan pemerintah daerah. Misalnya, siang ini, Budi akan rapat dengan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Ridwan Djamaluddin.

“Karena mudik ini kan mulai rencana Pilkada 2020, jadi banyak calon menyelenggarakan mudik gratis. Semua kita hold. Jadi gak ada mudik gratis yang diselenggarakan siapa pun,” ujar Budi.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati menambahkan, Senin besok, masalah mudik ini juga akan dibahas dalam rapat terbatas (ratas) presiden. “Mungkin ada keputusan yang lebih fix,” katanya.

Baca Juga: Kebijakan Mudik Tahun Ini Ada di Tangan Jokowi

2. Banyak yang harus dipersiapkan

Imbau Masyarakat Jangan Mudik, Kemenhub: Aturan Pelarangan Belum FinalIDN Times/Galih Persiana

Jika nanti ada pelarangan mudik, banyak yang harus dipersipkan oleh pemerintah. Mulai dari skema pengaturan yang melibatkan Korlantas Polri dan TNI, kapan mulai dilarang, punishment and reward bagi pemudik dan yang tidak mudik, hingga skema insentif bagi pelaku transportasi mudik.

“Skema pencegahan dan tidak boleh mudik kita akan menyiapkan protokol dengan Korlantas Polri terkait kapan, nanti saya akan berkoordinasi Pemprov DKI dan Kemensos, itu kan butuh reward and punishment, untuk yang tidak mudik dia juga harus dibantu dalam sisi pendapatan atau paket sembako supaya tidak mudik,” kata Budi.

3. Tingginya penyebaran virus corona di Indonesia

Imbau Masyarakat Jangan Mudik, Kemenhub: Aturan Pelarangan Belum FinalIDN Times/Reja Gussafyn

Larangan mudik ini terus dibahas mengingat penyebaran virus corona di Indonesia terus meluas. Hingga, Kamis(26/3), sebanyak 27 provinsi di Indonesia telah melaporkan ada temuan kasus pasien positif COVID-19.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penyumbang terbanyak kasus virus corona yaitu sebanyak 515 kasus. Lalu, peringkat kedua diduduki oleh Jawa Barat 78 kasus dan dilanjutkan oleh Banten 67 kasus.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, jumlah pasien positif virus corona di Indonesia telah berjumlah 893 kasus per Kamis (26/3).

Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN: Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com

Baca Juga: Tiga Skenario Kebijakan Mudik Lebaran di Tengah Wabah Virus Corona

Topik:

  • Anata Siregar
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya