Ini Larangan Saat Bersepeda, Pertama Tidak Boleh Angkut Penumpang 

Aturan ini tertera dalam Pasal 8 Permenhub Nomor PM 59/2020

Jakarta, IDN Times - Pemerintah sudah resmi menerbitkan aturan buat pesepeda. Ada sejumlah persiapan dan aturan bersepeda yang harus ditaati. Selain itu, ada juga larangan yang harus dipatuhi seperti yang tertera dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Apa saja larangan untuk pesepeda tersebut?

Baca Juga: 3 Sepeda Brompton Termurah, Ada yang Dibanderol Rp14 Jutaan 

1. Tidak boleh ditarik kendaraan bermotor dan angkut penumpang

Ini Larangan Saat Bersepeda, Pertama Tidak Boleh Angkut Penumpang Ilustrasi Jalur Sepeda (IDN Times/Dwi Agustiar)

Dalam Pasal 8 poin (a) disebutkan, sepeda dilarang sengaja ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

Pesepeda juga dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.

2. Dilarang main gadget dan gunakan payung saat bersepeda

Ini Larangan Saat Bersepeda, Pertama Tidak Boleh Angkut Penumpang Jalur sepeda Banjir Kanal Timur, Duren Sawit, Minggu (21/6/2020) (IDN Times/Uni Lubis)

Pemerintah juga melarang pesepeda menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik atau gadget saat bersepeda.

Tidak hanya itu, pesepeda juga tidak boleh menggunakan payung saat berkendara.

3. Pesepeda tidak boleh berdampingan dengan kendaraan lain

Ini Larangan Saat Bersepeda, Pertama Tidak Boleh Angkut Penumpang Warga bersepeda di kawasan BSD City, Tangerang, Banten (28/6/2020) (IDN Times/Herka Yanis)

Terakhir, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

Pesepeda juga tidak boleh berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.

Baca Juga: Mengurai Sejarah Sepeda Onthel, Sepeda Antik Paling Kece Sejak 1950

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya