Kejagung Tangkap Buron Penggelapan Cangkang Sawit Bengkulu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim intelijen gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terdakwa kasus penggelapan cangkang kelapa sawit di salah satu perusahaan perkebunan di Bengkulu, Rosit Joko Santoso (55), yang telah menjadi buronan selama tiga tahun.
"Terdakwa sudah tiba di Bengkulu dan langsung dieksekusi ke Lapas Bentiring. Penangkapan ini merupakan kerja sama tim intelijen Kejagung bersama Kejati dan Kejari Bengkulu," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sri Tatmala Wahanani, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (4/9/2021).
Baca Juga: Kejagung Bakal Setop Usut Kasus Pelindo II dan BPJS Ketenagakerjaan?
1. Ditangkap di Bekasi pada Kamis 2 September
Sri mengatakan, Rosit yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap di sebuah kompleks perumahan di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, 2 September 2021.
Ia menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi pada 2018 lalu menyatakan Rosit terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, karena bersama-sama menggelapkan cangkang kelapa sawit milik PT Bio Nusantara Tekhnologi.
2. MA hukum Rosit 1,6 tahun penjara namun melarikan diri
Editor’s picks
MA menghukum Rosit yang saat itu menjabat sebagai manajer pemasaran di perusahaan itu dengan pidana penjara 1,6 tahun, karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP bersama terdakwa lainnya yakni Cecep.
Kasasi itu diajukan Kejati Bengkulu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada 2017 lalu menyatakan Rosit tidak bersalah dan membebaskannya dari semua dakwaan.
"Saat hendak dieksekusi terdakwa melarikan diri, dan untuk terdakwa lainnya saat ini masih dalam pengejaran," ucap Sri.
3. Kronologi penggelapan cangkang sawit Bengkulu
Kasus ini berawal pada akhir 2012 lalu saat PT Bio Nusantara Tekhnologi membuat kontrak jual beli cangkang kelapa sawit dengan PT Panca Makmur Bersama. Setelah kontrak berjalan selama satu tahun, pengiriman cangkang tersebut sempat berhenti, sehingga pihak PT Panca Makmur mengirimkan surat ke PT Bio Nusantara Tekhnologi untuk mengembalikan uang sisa pembayaran cangkang kelapa sawit yang belum dikirim.
Setelah adanya surat tersebut, terdakwa Rosit menceritakan permasalahan itu kepada atasannya yakni terdakwa Cecep Wahyu selaku wakil general manager.
Cangkang kelapa sawit tersebut ternyata dijual ke perusahaan lain tanpa menggunakan kontrak dengan harga sebesar Rp400 per kilogram. Tercatat ada sekitar 8,402 ton cangkang kelapa sawit yang dijual dengan total uang mencapai Rp3,360 miliar lebih.
Terdakwa Rosit lalu mengembalikan uang sisa cangkang kelapa sawit yang belum dikirimkan ke PT Panca Makmur sebesar Rp520 juta lebih. Namun, selisih keuntungan dari penjualan sisa cangkang kelapa sawit dengan perusahaan lain yang tidak ada kontrak tersebut dibagi rata oleh Rosit dan Cecep.
Baca Juga: Palak Perusahaan Sawit, Lima Preman Diringkus Polda Kaltim