Kejagung Tangkap Buron Penggelapan Cangkang Sawit Bengkulu

Terdakwa sudah melarikan diri selama 3 tahun 

Jakarta, IDN Times - Tim intelijen gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terdakwa kasus penggelapan cangkang kelapa sawit di salah satu perusahaan perkebunan di Bengkulu, Rosit Joko Santoso (55), yang telah menjadi buronan selama tiga tahun.

"Terdakwa sudah tiba di Bengkulu dan langsung dieksekusi ke Lapas Bentiring. Penangkapan ini merupakan kerja sama tim intelijen Kejagung bersama Kejati dan Kejari Bengkulu," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sri Tatmala Wahanani, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (4/9/2021).

Baca Juga: Kejagung Bakal Setop Usut Kasus Pelindo II dan BPJS Ketenagakerjaan?

1. Ditangkap di Bekasi pada Kamis 2 September

Kejagung Tangkap Buron Penggelapan Cangkang Sawit BengkuluPintu gerbang gedung utama Kejagung (Google Street View)

Sri mengatakan, Rosit yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap di sebuah kompleks perumahan di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, 2 September 2021.

Ia menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi pada 2018 lalu menyatakan Rosit terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, karena bersama-sama menggelapkan cangkang kelapa sawit milik PT Bio Nusantara Tekhnologi.

2. MA hukum Rosit 1,6 tahun penjara namun melarikan diri

Kejagung Tangkap Buron Penggelapan Cangkang Sawit BengkuluIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

MA menghukum Rosit yang saat itu menjabat sebagai manajer pemasaran di perusahaan itu dengan pidana penjara 1,6 tahun, karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP bersama terdakwa lainnya yakni Cecep.

Kasasi itu diajukan Kejati Bengkulu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada 2017 lalu menyatakan Rosit tidak bersalah dan membebaskannya dari semua dakwaan.

"Saat hendak dieksekusi terdakwa melarikan diri, dan untuk terdakwa lainnya saat ini masih dalam pengejaran," ucap Sri.

3. Kronologi penggelapan cangkang sawit Bengkulu

Kejagung Tangkap Buron Penggelapan Cangkang Sawit BengkuluIlustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Kasus ini berawal pada akhir 2012 lalu saat PT Bio Nusantara Tekhnologi membuat kontrak jual beli cangkang kelapa sawit dengan PT Panca Makmur Bersama. Setelah kontrak berjalan selama satu tahun, pengiriman cangkang tersebut sempat berhenti, sehingga pihak PT Panca Makmur mengirimkan surat ke PT Bio Nusantara Tekhnologi untuk mengembalikan uang sisa pembayaran cangkang kelapa sawit yang belum dikirim.

Setelah adanya surat tersebut, terdakwa Rosit menceritakan permasalahan itu kepada atasannya yakni terdakwa Cecep Wahyu selaku wakil general manager.

Cangkang kelapa sawit tersebut ternyata dijual ke perusahaan lain tanpa menggunakan kontrak dengan harga sebesar Rp400 per kilogram. Tercatat ada sekitar 8,402 ton cangkang kelapa sawit yang dijual dengan total uang mencapai Rp3,360 miliar lebih.

Terdakwa Rosit lalu mengembalikan uang sisa cangkang kelapa sawit yang belum dikirimkan ke PT Panca Makmur sebesar Rp520 juta lebih. Namun, selisih keuntungan dari penjualan sisa cangkang kelapa sawit dengan perusahaan lain yang tidak ada kontrak tersebut dibagi rata oleh Rosit dan Cecep.

Baca Juga: Palak Perusahaan Sawit, Lima Preman Diringkus Polda Kaltim 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya