Kuasa Hukum Setnov Ancam Seret KPK ke Pengadilan Internasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Fredrerich Yunadi mengungkapkan akan membawa permasalahan penetapan kasus tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda.
"Penetapan Setnov sebagai tersangka lagi melanggar HAM. Dan itu bisa dibawa ke pengadilan internasional. Bisa saya laporkan ke Den Haag," kata Yunadi saat ditemui di kantor, Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (7/11) malam.
Proses ke Pengadilan Internasional menurutnya akan dilakukan jika langkah praperadilan gagal.
Editor’s picks
"Hak saya untuk defend, mungkin saya ajukan praperadilan dan bisa pidanakan mereka (KPK)," ujarnya.
Yunadi menegaskan pihaknya tidak takut terhadap KPK demi membela kliennya, Setnov dalam kasus ini.
"Kalau sekarang sprindik dikeluarkan ya berarti silahkan kirim ke kami, adalah hak dari KPK mau keluarkan surat sprindik, keluarkan, SPDP, surat panggilan, dan lain-lain," pungkasnya.