2 Tahun Belum Terima Dana Hibah, Lembaga Adat di Mimika Palang Jalan

Sempat terjadi gesekan dengan aparat keamanan

Timika, IDN Times – Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) pimpinan Fredy Sony Atiamona melakukan aksi palang jalan di perempatan SP5-Iwaka, tepatnya di gapura pintu masuk Kampung Iwaka, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (19/8/2023) pagi. 

Pantauan IDN Times di lapangan, Sony Atiamona bersama masyarakat yang tergabung dalam keanggotaan Lemasko dan yang berdomisili di Kampung Iwaka melakukan pemalangan jalan menggunakan kayu.

Masyarakat juga membentangkan sebuah spanduk yang diikat di tengah gapura bertuliskan, "TPA Iwaka ditutup sampai Pemda bayar dana hibah milik Lemasko dan Lemasa."

Sebanyak 30 polisi terlihat bersiaga di lokasi pemalangan. Mereka melakukan negosiasi agar warga membuka jalan.

Baca Juga: Upacara HUT ke-78 RI di Mimika Diwarnai Berbagai Busana Adat

1. Dua tahun Lemasko dijanjikan dana hibah oleh Pemda Mimika

2 Tahun Belum Terima Dana Hibah, Lembaga Adat di Mimika Palang JalanKetua Lemasko, Fredy Sony Atiamona, menjelaskan tujuan aksinya dan persoalan dana hibah yang belum juga diberikan oleh Pemda Mimika. (IDN Times/Endy Langobelen)

Sony Atiamona menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Mimika menjanjikan dana hibah sejak 2021. Namun, hingga saat ini, hibah tersebut belum juga diberikan.

Janji dana hibah tersebut, kata Sony, sudah disampaikan sejak kepemimpinan Eltinus Omaleng. Saat itu, Pemkab Mimika meminta Sony mengukuhkan lembaga adat dan mengurus legalitas hukum agar dana hibah bisa dicairkan.

Kemudian berlanjut ke zaman Johannes Rettob pun mereka diminta untuk mengajukan proposal sebanyak dua kali. Terbaru, lanjut Sony, Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, menjanjikan memberikan dana hibah tersebut pada 2024.

"Dari zaman Pak Eltinus Omaleng, tahun 2021 sebelum beliau ditahan, kami dijanjikan dana hibah. Karena beliau harus cairkan dana hibah, beliau minta kami untuk bagaimana lembaga ini harus dikukuhkan dengan baik secara adat dan kemudian legalitas hukumnya," ungkap Sony.

"Setelah sampai di Pak John rettob juga sama. Beliau minta legalitas hukum yang jelas. Setelah itu, beliau minta proposal dua kali. Legalitas kita sudah dapat SK Kemenkumham tahun 2023," tuturnya. 

Baca Juga: Polres Mimika Musnahkan Barang Bukti Ganja Senilai Rp600 Juta

2. Lemasko merasa dibohongi Pemda Mimika

2 Tahun Belum Terima Dana Hibah, Lembaga Adat di Mimika Palang JalanKetua Lemasko, Fredy Sony Atiamona. (IDN Times/Endy Langobelen)

Sony mengatakan, pihaknya terus mengawasi proses pencairan dana hibah yang dijanjikan itu.

"Kami sudah bicara dengan pemerintah, sudah bicara dengan tiga pimpinan (Eltinus Omaleng, Johannes Rettob, dan Valentinus Sudarjanto Sumito). Jawabannya nihil. Katanya tidak ada uang, nanti di perubahan baru masuk di tahun depan (2024)," jelas dia.

"Sementara kami ikut LPJ Bupati sampai dengan sidang perubahan anggaran di DPRD, DPR kasih tahu ada uang. Jumlahnya Rp6 miliar, Lemasko Rp3 miliar, Lemasa Rp3 miliar," imbuhnya.

Sony mengatakan, Pemkab selalu memberikan jawaban bahwa dana itu nihil. Padahal, DPRD menyebut dana tersebut tersedia.

"Terus sampai kapan kita tunggu? Sementara ini lembaga yang diakui pemerintah, lembaga yang berdiri di atas asas hukum. Kalau kita diam terus begini, kita diinjak terus, dibiarkan, dibaikan. Itu pembiaran namanya," tegasnya.

Sony menyampaikan, Pj Bupati juga meminta waktu untuk berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mimika terkait dana itu.

"Setelah kami ke sana (Kesbangpol), dikasih tahu nanti tahun depan baru dianggarkan. Sementara informasi yang kami dapat, uang Rp6 miliar itu ada di Kesbangpol. Nah, ini sama saja kan kebohongan yang terjadi," tandasnya.

Baca Juga: Auntusias Warga Mimika Ramaikan Perayaan HUT 78 RI di Papua Tengah

3. Polisi bubarkan aksi pemalangan tersebut

2 Tahun Belum Terima Dana Hibah, Lembaga Adat di Mimika Palang JalanAparat membuka palang dan membubarkan massa yang melakukan aksi. (IDN Times/Endy Langobelen)

Aksi pemalangan ini dibubarkan setelah terjadi gesekan antara masyarakat dan penegak hukum. Gesekan dipicu provokasi salah satu warga saat negosiasi berlangsung.

"Tadi, pada saat pembukaan palang, kami lakukan negosiasi dulu dengan pihak dari Lemasko, dalam hal ini dari Bapak Sony dan rekan-rekannya sehingga palang itu bisa dibuka," ujar Kabag Ops Polres Mimika, Kompol Yunan Plitomo, saat diwawancarai seusai aksi pemalangan jalan dibubarkan.

Saat ini, ungkap Yunan, aktivitas pembuangan sampah ke TPA Iwaka, Distrik Iwaka, sudah kembali normal. 

"Walaupun tadi sempat ada gejolak-gejolak dari masyarakat, tapi alhamdulillah puji Tuhan semua dapat berjalan dengan aman dan lancar," kata Yunan.

Yunan menjelaskan, seorang warga berinisial I sempat memprovokasi personel polisi yang bertugas. I juga sempat memecahkan kaca bagian depan truk pengangkut sampah.

"Kami sudah arahkan ke para sopir truk untuk melaporkan kejadian ini ke pimpinannya dan selanjutnya membuat laporan polisi di Polsek Kuala Kencana sehingga nanti ditindaklanjuti oleh Polsek Kuala Kencana," pungkasnya. 

Perihal masalah dana hibah ini, IDN Times sudah berupaya meminta konfirmasi dari pihak Kesbangpol Mimika via telepon. Namun, hingga berita ini disusun, mereka belum memberikan respons.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya