Polres Mimika Ungkap Pengedar Ganja yang Menyasar Remaja

Ganja tersebut dibawa dari Jayapura menggunakan pesawat

Timika, IDN Times – Polres Mimika mengungkap tersangka pemasok dan pengedar narkotika jenis ganja yang ditangkap pada Rabu (22/3/2023) lalu di Jalan Bougenville, Timika, Papua Tengah.

Wakapolres Mimika Kompol Hermanto menyampaikan, tersangka berinisial M.K.S.S. ditangkap saat membawa 15,73 gram ganja yang diisi di dalam 3 plastik kecil dan 1 plastik ukuran sedang.

"TKP-nya di Bougenville, tepatnya di belakang Kantor Timex," ungkap Kompol Hermanto dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Timika, Papua Tengah, Selasa (4/3/2023).

Dijelaskan bahwa setelah tersangka ditangkap, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah kediamannya di Perumahan OP, Jalan Cenderawasih, sekitar pukul 15.00 sore.

"Barang bukti yang diamankan di kediaman tersangka yaitu satu plastik besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja juga seberat 225,47 gram. Jadi totalnya semua 241,2 gram," paparnya.

Baca Juga: Polres Mimika Amankan Ratusan Liter Miras Lokal di Pomako

1. Ganja tersebut diambil dari Kota Jayapura

Polres Mimika Ungkap Pengedar Ganja yang Menyasar RemajaPolisi menunjukkan barang bukti ganja yang dibawa tersangka dari Kota Jayapura. (IDN Times/Endy Langobelen)

Kompol Hermanto menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, barang haram itu ternyata diambil dari Kota Jayapura, Papua.

Sejauh ini, tersangka sudah dua kali pergi pulang Timika-Jayapura menggunakan transportasi pesawat untuk menukarkan ganja tersebut dengan sembako.

"Dia bolak-balik dua kali ke Jayapura untuk barter sembako dengan ganja. Lalu dibawa ke Timika dengan pesawat. Mungkin karena tersangka pintar menyimpan sehingga tidak terdeteksi. Dia sembunyikan di dalam sepatunya," jelas Hermanto.

2. Ganja tersebut dijual beberapa kali di Timika

Polres Mimika Ungkap Pengedar Ganja yang Menyasar RemajaPolisi bersiap-siap memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 231,9 gram. (IDN Times/Endy Langobelen)

Wakapolres Hermanto menyampaikan, selama di Timika, tersangka sudah beberapa kali menjual ganja tersebut dengan kisaran harga hingga Rp200 ribu per plastik kecil. 

"Dia sempat menjual dengan harga kisaran Rp200 ribu dengan paket plastik kecil," tuturnya.

Konsumennya menyasar remaja yang sudah putus sekolah. "Konsumennya di Timika ini masih remaja, tapi sudah tidak menempuh pendidikan. Yang membeli sudah putus sekolah," ungkap Hermanto.

3. Pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara

Polres Mimika Ungkap Pengedar Ganja yang Menyasar RemajaTersangka M.K.S.S. saat dibawa polisi menuju ruang tahanan. (IDN Times/Endy Langobelen)

Atas ulahnya, tersangka M.K.S.S. dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 115 ayat 1, dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. 

"Untuk ancaman hukuman, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," sebut Kompol Hermanto.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan kasus ini.

"Apakah nantinya ada tersangka baru atau bagaimana, masih kami kembangkan terus," ujarnya.

4. Polisi musnahkan barang bukti

Polres Mimika Ungkap Pengedar Ganja yang Menyasar RemajaPolisi bersama pihak pengadilan negeri, tokoh-tokoh agama, dan kuasa hukum tersangka memusnahkan barang bukti. (IDN Times/Endy Langobelen)

Dalam konferensi pers ini, Polres Mimika juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 231,9 gram.

Sementara sisanya 4,30 gram disisihkan untuk uji laboratoris dan 5 gram untuk pembuktian di pengadilan. 

Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika Kompol Hermanto, dan diikuti Kasat Narkotika, pihak pengadilan negeri, tokoh-tokoh agama, dan kuasa hukum tersangka.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya