Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota Jumat (29/9/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengubah nomenklatur Puskesmas di tingkat kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu.

Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019. Perubahan tersebut dituangkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023, tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat dan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023, sebagai Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 368 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 

"Pelayanan kesehatan untuk seluruh warga Jakarta tidak berubah dan tetap diupayakan berjalan optimal," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

1. Pelayanan kesehatan Puskesmas Pembantu tidak ada penurunan kualitas

Puskesmas Batangtoru (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Ani memaparkan, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023, terdapat 44 puskesmas di tingkat kecamatan dan 292 puskesmas pembantu di tingkat kelurahan. 

Untuk puskesmas atau yang sebelumnya merupakan puskesmas kecamatan, tetap beroperasi 24 jam. Sedangkan, untuk puskesmas pembantu yang sebelumnya merupakan puskesmas kelurahan, beroperasi sesuai jam kerja yang berlaku.

Namun, khusus puskesmas pembantu di Kepulauan Seribu, akan menyediakan layanan rawat inap dan beroperasi 24 jam. 

“Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh puskesmas pembantu tetap sesuai dengan kondisi eksisting. Tidak ada penurunan kualitas layanan kesehatan yang diberikan,” ujar Ani.

2. Perubahan nomenklatur tidak mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di