Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengubah nomenklatur Puskesmas di tingkat kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu.
Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019. Perubahan tersebut dituangkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023, tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat dan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023, sebagai Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 368 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
"Pelayanan kesehatan untuk seluruh warga Jakarta tidak berubah dan tetap diupayakan berjalan optimal," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).