Timika, IDN Times - Mayor Inf Helmanto FD, yang merupakan satu dari enam oknum prajurit TNI terdakwa kasus mutilasi empat warga sipil di Mimika, Papua pada akhir Agustus 2022 lalu divonis penjara seumur hidup.
Selain divonis seumur hidup, Helmanto juga dipecat dari kesatuan TNI. Dia mendapatkan putusan tersebut pada persidangan yang digelar di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/1/2023). Sebelumnya, sidang dilaksanakan di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya, Jawa Timur.