Kemkomdigi Minta Google Hapus Aplikasi Hornet karena Kampanye LGBTIQ+

- Kemkomdigi meminta Google dan Apple menghapus aplikasi Hornet dari Play Store dan App Store Indonesia setelah menerima aduan masyarakat terkait keterkaitannya dengan kampanye LGBTIQ+.
- Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyebut Hornet dinilai tidak menghormati nilai, norma, dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Kemkomdigi juga menyoroti Hornet yang belum terdaftar sebagai PSE, serta menegaskan seluruh platform digital wajib mematuhi aturan dan tata kelola sistem elektronik Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta Google dan Apple menghapus aplikasi Hornet di toko aplikasi Play Store dan App Store. Hal ini dilakukan menyusul pengaduan masyarakat mengenai kaitan platform tersebut dengan kampanye LGBTIQ+.
"Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan persnya di Jakarta pada Sabtu (15/8/2026).
"Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia," katanya.
Ia menyampaikan bahwa masalah aplikasi Hornet tidak hanya berkaitan dengan konten yang bertentangan dengan norma di Indonesia, tapi juga ketidakpatuhan pada ketentuan bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.
"Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Oleh karena itu, Kemkomdigi meminta Google dan Apple mengeluarkan aplikasi tersebut dari daftar aplikasi di Play Store dan App Store yang bisa diakses oleh pengguna di Indonesia.
"Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia," kata Alexander.
Alexander menegaskan bahwa setiap platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia wajib menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa pengawasan ruang digital tidak hanya mencakup konten yang beredar di internet, tetapi juga kepatuhan penyelenggara platform terhadap peraturan dan ketentuan tata kelola sistem elektronik.
"Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku," katanya.
Kemkomdigi berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dan aduan dari masyarakat berkenaan dengan pelanggaran ketentuan mengenai penyelenggaraan platform digital guna menghadirkan ruang digital yang aman.






















