Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani menyoroti polemik penghapusan guru honorer sebagai konsekuensi hukum dari Undang-Undang ASN.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengelurkan Surat Edaran (SE) No. 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan di Pemerintah Daerah pada 2026. Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah penugasan guru honorer di sekolah yang dikelola pemerintah daerah (sekolah negeri) hanya diperbolehkan sampai 31 Desember 2026.
Ia pun mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto untuk mengangkat seluruh guru di Indonesia sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sebagai solusi jangka panjang mengatasi polemik penghapusan guru honorer.
Lalu Hadrian berpandangan, pemerintah perlu menghapus sistem pengelompokan status guru yang selama ini terbagi menjadi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” ujar Lalu Hadrian kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
