Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial akan meluncurkan bantuan sosial beras (Bansos beras). Bansos beras akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan.

Menteri Sosial Juliari P Batubara menyatakan, dengan bansos beras, diharapkan mengurangi beban pengeluaran KPM.

“Rencananya, dalam waktu dekat, kami akan meluncurkan bansos beras ini. Nantinya, distribusi dilaksanakan selama tiga bulan terhitung Agustus sampai Oktober 2020. Setiap KPM memperoleh bantuan 15 kilogran per KPM per bulan dengan kualitas beras medium,” ujar Juliari dalam siaran tertulis di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020.

1. Anggaran bansos beras sebesar Rp5,41 triliun

Kementerian Sosial mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Gelombang II di Kota Bandung (Dok. Kemensos)

Juliari menjelaskan bansos beras akan disalurkan untuk KPM peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Total sasaran dalam program ini sebanyak 10 juta KPM. Penyaluran bansos beras dilakukan Perum Bulog sampai pada titik pengantaran tertentu.

“Anggaran yang disiapkan untuk bansos beras kepada 10 juta KPM sebesar Rp5,41 triliun,” kata dia.

2. Penerima bansos beras terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Ilustrasi verifikasi calon penerima bansos tunai dari dana desa berdasarkan DTKS. IDN Times/Daruwaskita

Penerima bansos beras merupakan peserta PKH, karena merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang terdampak pandemik COVID-19.

"Pada DTKS telah dilakukan update serta telah siap digunakan. Selain itu, dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia, dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi," kata Juliari.

3. Dinas sosial nantinya yang bertanggung jawab

Kemensos salurkan Bantuan Sosial Beras dan Bantuan Sosial Tunai di Kwartal III (Dok. Kemensos)

PKH juga telah memiliki struktur SDM yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar. Peserta PKH juga bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Juliari memaparkan nantinya, dinas sosial bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Bantuan Sosial Beras di kabupaten atau kota, penanganan pengaduan di provinsi, Koordinasi Bantuan Sosial Beras dengan koordinator provinsi pendamping PKH dan pemerintah kabupaten/kota.

Editorial Team