Jakarta, IDN Times - Insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat menangani pasien COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, sebagian akan cair pada Senin, 24 Agustus mendatang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan, insentif tenaga kesehatan itu bersumber dari anggaran pemerintah pusat yang direncanakan diterima oleh DKI sebesar Rp92,9 miliar.
"Saat ini yang baru ditransfer oleh pemerintah pusat dan masuk Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp56,2 miliar," kata Edi dilansir ANTARA, Jumat (21/8/2020).
