Jakarta, IDN Times - Advokat Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Prabowo Subianto memanggil Kejaksaan Agung dan juga dirinya ke Istana. Ia mau membuktikan bahwa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tak bersalah dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
"Bapak Prabowo Presiden RI kalau memang Bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan saya selaku kuasa hukum Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana," ujar Hotman melalui media sosialnya, dikutip Sabtu (6/9/2025).
Hotman Minta Prabowo Panggil Kejaksaan Agung ke Istana Buntut Kasus Nadiem

Intinya sih...
Hotman meminta gelar perkara kasus Nadiem di istana
Nadiem ditetapkan tersangka usai tiga kali pemeriksaan
Kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun dalam kasus korupsi ini
1. Hotman cuma butuh 10 menit buktikan Nadiem tak bersalah
Hotman meminta gelar perkara kasus Nadiem digelar di istana. Ia ingin membuktikan di depan Prabowo bahwa Nadiem tak bersalah.
"Saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo," ujarnya.
2. Nadiem resmi jadi tersangka usai diperiksa tiga kali
Diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan jadi tersangka pada Kamis, 4 September 2025. Ia menjadi tersangka usai tiga kali diperiksa oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem membantah telah melakukan apapun. Ia mengklaim selalu mengutamakan integritas dan kejujuran.
"Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu," ujar Nadiem sebelum masuk mobil tahanan di Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9/2025).
"Allah akan mengetahui kebenaran," lanjutnya.
3. Kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan, Konsultan Perorangan pada Kemendikbud, Ibrahim Arief, Direktur SMP (2020-2021) Mulyatsyah, dan Direktur SD (2020-2021) Sri Wahyuningsih.
Kejagung baru menahan dua tersangka yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena sakit jantung kronis.
Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri. Ia belum ditangkap dan ditahan.
Dalam kasus korupsi ini, negara diduga rugi Rp1,9 triliun.