Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait implementasi program work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (pemda). Adapun, ASN dapat jatah WFH selama sehari dalam sepekan, dan hari yang dipilih bisa setiap Jumat.
"Kami sudah menandatangani Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Tranformasi Tranformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026," kata Tito dalam jumpa pers daring, Selasa (31/3/2026).
Melalui SE tersebut, Tito meminta agar pemda menjamin ASN tetap aktif dan produktif bekerja meski dari rumah. Salah satu kebijakan yang dibuat ialah gawai alias handphone milik ASN harus selalu aktif saat WFH.
"(Perlu dipastikan) ASN itu benar-benar melaksanakan WFH, handphone mereka diminta juga untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya," jelas Tito.
Dalam paparannya, Tito merinci aturan tersebut. Pertama, ASN wajib standby selama jam kerja penuh saat WFH. Selain itu HP agar tidak menerapkan mode senyap. Apabila ASN tidak merespons saat dihubungi, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran.
"Wajib merespons panggilan atau pesan dalam kurun waktu kurang dari lima menit," kata Tito.
"Konsekuensi, tidak merespons dua kali panggilan: teguran lisan; tidak merespons lebih dari lima menit tanpa alasan: teguran tertulis; kesalahan berulang: evaluasi kinerja dan sanksi administratif," demikian aturan dalam Surat Edaran itu.
