Kepala BGN Nanik S Deyang 'Menghilang' Usai Bahas Kajian dengan KPK

- Kepala BGN Nanik S Deyang dan Wakil Kepala BGN Mayjen Trenggono dikabarkan menghilang usai menghadiri audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih, sementara Agustina Arumsari terlihat keluar bersama pejabat KPK.
- KPK memberikan 10 rekomendasi kajian kepada BGN terkait pelaksanaan program, dan BGN menyampaikan rencana aksi serta tindak lanjut yang akan diawasi oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.
- Kajian KPK menyoroti potensi korupsi, inefisiensi, serta maladministrasi dalam program Makan Bergizi Gratis, termasuk perputaran dana yang lebih banyak terjadi di kota besar dibanding daerah.
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dan Wakil Kepala BGN Mayjen Trenggono 'menghilang' usai audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya terlihat hadir bersama dari pintu depan Gedung Merah Putih KPK ketika datang. Namun, saat pulang hanya Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari yang terlihat.
Agustina keluar dari Gedung Merah Putih KPK didampingi Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin. Keduanya sempat memberikan keterangan kepada jurnalis.
Namun, saat ditanya keberadaan dua pimpinan tersebut, mereka enggan menjawab.
1. KPK dan BGN bahas soal kajian

KPK telah memberikan 10 rekomendasi kajian kepada BGN. Dalam pertemuan tersebut, kata Aminuddin, BGN menyampaikan rencana aksi yang dilakukan menyikapi rekomendasi KPK.
"Dan nanti tentunya kami dari Kedeputian Pencegahan Monitoring akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring atas pelaksanaan rencana aksi tersebut," ujarnya.
2. BGN sampaikan rencana tindak lanjut KPK

Pada kesempatan yang sama, Agustina mengatakan, kedatangan Pimpinan BGN KPK memang untuk menindaklanjuti kajian KPK. BGN telah membentuk tim untuk mendiskusikan dan menyusun rencana menyikapi kajian KPK.
“Secara formal tadi kami menyampaikan rencana tindak lanjut tersebut,” jelasnya.
3. KPK ungkap sejumlah kajian terhadap BGN

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sejumlah sorotan terhadap BGN yang sudah disusun dalam kajian. Mulai dari potensi tindak pidana korupsi, inefisiensi, hingga maladministrasi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Salah satunya adalah soal perputaran uang yang minim kembali ke daerah dari program ini. Sebab, uangnya mayoritas berputar di kota besar. Selain itu, KPK juga menyorot ekosistem yang belum terbangun secara sistematis di daerah.














