Kasus Gedung Pemkab Lamongan, Eks Dirut Brantas Abipraya Dipanggil KPK

- KPK memanggil eks Dirut PT Brantas Abipraya, Bambang Esti Marsono, dan Direktur SDM Tumoang Muhammad untuk diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019.
- Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat Dinas Perumahan Rakyat Lamongan serta pihak dari PT Brantas Abipraya dan PT Agung Pradana Putra.
- Dugaan penyimpangan dalam proses lelang proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp35,7 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Utama PT Brantas Abipraya, Bambang Esti Marsono. Pemanggilan itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (7/7/2026).
1. Ada dua saksi yang dipanggil KPK

Selain itu, KPK juga memanggil Direktur SDM dan Umum Brantas Abipraya, Tumoang Muhammad. Keduanya dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
2. KPK tetapkan empat tersangka pembangunan gedung Pemkab Lamongan

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka pembangunan gedung Pemkab Lamongan, Jawa Timur. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017 Mokh. Sukiman; Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah; Lalu, General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015- 2019 PT Brantas Abipraya, Herman Dwi Haryanto; dan Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan 2017-2019.
Namun, Muhammad Yanuar Marzuki belum ditahan.
3. Kerugian negara Rp35,7 miliar

Kasus ini bermula ketika Pemkab Lamongan melelang proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan pada 2017. Diduga telah terjadi pemilihan penyedia yang tak sesuai ketentuan, salah satunya diduga proses yang dilakukan hanya formalitas.
Hal tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp35,7 miliar.
















