Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hukum, Tata Cara, dan Amalan Sunnah Melempar Jumrah saat Berhaji

Jamarat, Tempat Jemaah Haji Melempar Jamrah (IDN Times/Umi Kalsum)
Intinya sih...
  • Hukum melempar jumrah adalah wajib bagi jemaah haji.
  • Jemaah yang mengalami uzur syar'i dapat mewakilkan lempar jumrah kepada orang lain.
  • Urutan waktu pelaksanaan lempar jumrah, baik pada 10 Zulhijah maupun hari Tasyrik, memiliki ketentuan tersendiri.
  • Tata cara melempar jumrah meliputi kerikil masuk lubang, melontar satu per satu, dan urutan lontaran yang benar.
  • Ada 5 amalan sunnah saat melempar jumrah, seperti menggunakan tangan kanan dan menghadap kiblat saat lemparan hari Tasyriq.

Jakarta, IDN Times – Melempar jumrah merupakan salah satu rangkaian penting dalam pelaksanaan ibadah haji. Ibadah ini dilaksanakan di Mina, di mana para jemaah melempar batu-batu kecil ke tiga buah tiang sebagai simbol penolakan terhadap godaan setan. 

Pelaksanaan lempar jumrah terbagi menjadi dua tahap, yakni lempar jumrah aqabah pada 10 Zulhijah serta lempar jumrah pada hari-hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah. Agar ibadah ini dapat dilakukan dengan tepat, setiap jemaah haji perlu memahami secara menyeluruh urutan tata cara pelaksanaan lempar jumrah.

Berikut ini penjelasan mengenai hukum hingga amalan sunnah saat lempar jumrah yang perlu diketahui.

1. Hukum melempar jumrah

Ilustrasi. Jemaah haji di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Mengutip dari laman NU online, hukum melempar jumrah adalah wajib. Bila ditinggalkan, jemaah haji berkewajiban untuk membayar dam atau fidyah. Jika seseorang mengalami uzur syar’i seperti sakit atau kondisi tertentu, maka diperbolehkan baginya untuk mewakilkan pelaksanaan lempar jumrah kepada orang lain. 

Orang yang mewakili lempar jumrah dapat berasal dari petugas haji, sesama jemaah, atau pihak lain. Perwakilan tersebut bisa laki-laki maupun perempuan, dilakukan oleh satu orang atau lebih, serta boleh dilakukan secara sukarela maupun dengan imbalan, asalkan harus memperoleh izin dari jemaah yang diwakilkan. 

2. Waktu melempar jumrah

ilustrasi jemaah haji (unsplash.com/Hassan Altarazi)

Menurut buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI, berikut ini adalah urutan waktu pelaksanaan lempar jumrah: 

  • Pada 10 Zulhijah, jemaah melempar jumrah aqabah, yang dimulai sejak lewat tengah malam dan lebih baik dilakukan setelah matahari terbit. Namun, mengingat banyaknya jemaah yang melakukan lontar jumrah pada waktu tersebut, disarankan agar jemaah memulai pelaksanaannya sejak siang hari.
  • Menurut jumhur ulama, waktu melontar pada hari Tasyriq tanggal 11, 12, 13 Zulhijah, dimulai setelah tergelincir matahari. Namun, pendapat lain dari Imam Rafi’i dan Imam Isnawi dalam mahzab Syafi’i memperkenankan melempar jumrah sebelum matahari tergelincir (qabla zawal), yang dimulai sejak terbit fajar. 

3. Tata cara melempar jumrah

Jemaah haji mabit dan mencari batu kerikil di Muzdalifah (IDN Times/Sunariyah)

Masih dari sumber yang sama, berikut adalah  tata cara melempar jumrah: 

  • Kerikil mengenai marma dan masuk lubang.
  • Melontar dengan kerikil satu per satu. Jika melontar dengan tujuh kerikil sekaligus maka dihitung satu lontaran.
  • Melontar jamarat dengan urutan yang benar, mulai dari jumrah Ula (sughra), Wustha, dan Aqabah (kubra). 

4. Amalan sunnah saat melempar jumrah

ilustrasi haji (IDN Times/Aditya Pratama)

Melempar jumrah bukan sekedar aktivitas fisik, melainkan memiliki makna spiritual dan sarat hikmah. Untuk menyempurnakan ibadah haji, sebaiknya jemaah memperhatikan anjuran-anjuran sunnah. Dilansir dari NU Online, terdapat 5 (lima) amalan sunnah ketika melempar jumrah, 

  1. Melempar jamrah dengan tangan kanan.
  2. Melempar jumrah dengan posisi menghadap kiblat pada lemparan hari Tasyriq.
  3. Mengangkat tangan sampai terlihat ketika bagi jemaah laik-laki.
  4. Melempar dengan cepat-cepat.
  5. Menggunakan batu yang suci. 

Bagi jemaah perempuan tidak dianjurkan untuk mengangkat tangan saat melempar jumrah. Namun, pendapat dari Imam al-Adzra’i menyebutkan, hukumnya sunnah bagi jemaah perempuan untuk mengangkat tangan selama tidak ada orang lain atau  ditemani oleh suami maupun mahramnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us