Bekasi, IDN Times - Dalam rangka merayakan hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia, banyak cara yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk memperingatinya. Salah satunya adalah pemberikan remisi oleh Lapas Cikarang kepada ratusan warga binaannya.
Sebanyak 998 warga binaan pemasyarakatan lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi kemerdekaan dalam rangka HUT ke-74 Kemerdekaan RI.
Dilansir dari Antara News, Kalapas Cikarang Kadek Anton Budiharta mengatakan pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan, di antaranya pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999, pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999, dan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 tahun 1999.