Jakarta, IDN Times - Langkah yang ditempuh oleh Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) yang datang ke kantor polisi terkait sejumlah akun yang mengunggah meme Bahlil Lahadalia mendapat sorotan publik. Sebab, kedua organisasi sayap Partai Golkar itu berniat mempidanakan sejumlah akun yang mengunggah meme Bahlil karena dianggap bentuk penghinaan di luar kewajaran.
AMPI mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 20 Oktober 2025 dan membuat laporan awal ihwal dugaan pencemaran nama baik pria yang kini menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu. Sedangkan, di hari yang sama, AMPG mendatangi kantor Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan direktorat siber.
Namun, dalam pandangan peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Nur Ansar, sejak awal penggunaan tiga pasal yang digunakan oleh AMPG sulit untuk dipenuhi. Tiga pasal yang dijadikan dasar konsultasi AMPG yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 dan 28 serta pasal 310 KUHP.
Nur mengatakan pasal 27 terdiri dari tindak pidana penyebaran konten yang melanggar kesusilaan dan bermuatan perjudian. Sedangkan, pencemaran nama baik diatur di dalam pasal 27A. Pasal 27B memuat tindak pidana pengancaman.
Sementara, pasal 28 mengatur tindak pidana berita bohong yang menyebabkan kerugian bagi konsumen, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat. Pasal 310 KUHP memuat tindak pidana pencemaran.
