Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Waketum AMPG: Kami Baru Konsultasi, Belum Lapor Akun Meme Bahlil

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Sedek Bahta mengaku belum melaporkan sejumlah akun yang mengunggah konten meme Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu. AMPG baru berkonsultasi soal unggahan meme Bahlil ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/10/2025).

"Kehadiran kami (di Polda) berdasarkan surat tugas dari Ketua Umum AMPG, Said Aldi Al Idrus, bukan dari ketua umum Partai Golkar. Di dalam surat tugas itu, Beliau memberikan kepada kami, tim hukum AMPG, untuk berkonsultasi dengan tim siber Polda Metro Jaya," ujar Bahta ketika dikonfirmasi pada Rabu malam, 22 Oktober 2025.

Dalam proses konsultasi itu, katanya, ada sejumlah bukti yang dibawa untuk menguatkan dugaan penghinaan kepada Bahlil dalam bentuk meme.

"Bukti yang kami bawa antara lain konten-konten yang secara massif menyerang ketua umum Partai Golkar. Kedua, ada beberapa hal yang bisa masuk ke (tindak pidana) delik umum. Makanya kami konsultasikan itu," tutur dia.

Ketika ditanyakan apakah sudah ada laporan yang dibuat, Bahta menyebut, bila semua unsur laporan telah terpenuhi maka sudah ada tindakan terhadap sejumlah akun media sosial yang mengunggah meme Bahlil.

"Terhadap hasil konsultasi itu, kalau terpenuhi itu (unsur delik umum) suatu barang, jalan (proses hukumnya) terhadap konten-konten itu," katanya.

1. AMPG ingin gunakan delik umum terhadap konten-konten di medsos

ilustrasi media sosial (Unsplash/Julian Christ)
ilustrasi media sosial (Unsplash/Julian Christ)

Bahta menyadari tidak bisa menggunakan tindak pidana yang pencemaran nama baik seperti yang tertulis di dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, pencemaran nama baik masuk ke dalam delik aduan. Artinya, harus Bahlil yang mendatangi kantor Polda Metro Jaya untuk melaporkan akun-akun media sosial tersebut.

Maka, AMPG sedang menimbang menggunakan delik umum, di mana polisi tak perlu menunggu pelaporan lebih dulu untuk bergerak dan menyelidiki. Tindakan yang masuk ke ranah delik umum yaitu pencurian, pembunuhan, penganiayaan, korupsi dan terorisme.

Ketika ditanya perbuatan mana yang masuk ke delik umum, Bahta mengambil contoh satu akun yang berisikan kajian agama online dengan foto Bahlil sebagai penceramah. Tema kajian yakni mencampur air zam-zam dengan ethanol.

"Kan kita tahu persis ini, air zam-zam itu bagaimana," tutur dia.

2. Pakar hukum tata negara sentil AMPG yang melapor karena ingin lindungi Bahlil

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari. (Dokumentasi Watch Doc)
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari. (Dokumentasi Watch Doc)

Sementara, dalam pandangan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengaku bisa memahami pelaporan ke Polda Metro Jaya ditempuh demi melindungi figur Bahlil Lahadalia selaku ketua umum partai politik. Namun, Feri juga menggarisbawahi Bahlil merupakan pejabat publik yang sedang disorot karena banyak membuat kebijakan kontroversial. Salah satunya, soal penutupan kuota impor BBM bagi SPBU swasta.

"Pak Bahlil sedang mendapat kritik luar biasa dari publik. Pilihannya tinggal menyerang kembali publik atau kemudian melaporkan publik (ke polisi). Saran saya, pilihan bagi pejabat publik adalah menampung aspirasi dan kritik itu, bukan melaporkannya," kata Feri ketika dihubungi pada Kamis (23/10/2025).

Ia menambahkan pejabat publik yang baik bukan melaporkan masyarakat. Pejabat publik seharusnya menjelaskan secara benar soal kebijakan yang ia buat.

"Saya paham AMPG ingin melindungi ketua umumnya. Tetapi, jangan lupa AMPG itu juga harus melindungi publik. Jangan biasakan ketika dikritik publik kemudian semua solusinya dilaporklan. Semua kritik dan aspirasi dilindungi oleh konstitusi," kata pria yang juga menjadi aktor di film dokumenter Dirty Vote tersebut.

3. Polda Metro Jaya belum terima laporan resmi dari AMPG

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan belum ada laporan resmi dari AMPG terkait sejumlah akun pembuat meme mengenai Bahlil. Ia mengatakan kedatangan AMPG ke direktorat reserse siber pada Senin kemarin baru sebatas berkonsultasi.

"Kemarin dari Ketua AMPG ke direktorat siber, berkomunikasi, melakukan konsultasi. Itu tahapan yang baru kami terima," ujar Ade Ary di kantor Polda Metro Jaya pada Rabu kemarin.

Ketika ditanyakan apakah perwakilan AMPG akan kembali datang untuk membuat laporan resmi, Ade menyebut akan menanyakannya lebih dulu ke penyelidik.

Upaya AMPG untuk mempidanakan sejumlah akun di media sosial karena mengunggah meme Bahlil kembali menjadi olok-olok di ruang publik. Mereka menilai sikap yang ditempuh oleh AMPG berlebihan. Bahlil pun mengaku tidak tahu bila ada kadernya yang sudah berkonsultasi untuk membuat pelaporan menggunakan delik umum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Prabowo Putuskan Bahasa Portugis dan Spanyol Jadi Prioritas di Sekolah

23 Okt 2025, 15:29 WIBNews