Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/9/2025). Mereka menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan 11 tuntutan antikorupsi.
“Hari ini, kami dari Indonesia Corruption Watch (ICW) akan membacakan 11 tuntutan anti-korupsi yang bertujuan untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar Peneliti ICW Egi Primayogha.
Egi mengatakan, 11 tuntutan tersebut tidak terlepas dari peristiwa yang terjadi selama akhir Agustus 2025 lalu.
“Jadi hari ini kami akan membacakan 11 tuntutan dan tidak terlepas dari peristiwa yang terjadi akhir Agustus lalu di mana peristiwa-peristiwa itu juga tidak bisa dipisahkan dari maraknya pemberantasan, maraknya atau lemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata dia.
Berikut 11 tuntutan anti korupsi yang disampaikan ICW:
1. Hapuskan sistem politik yang oligarkis: lepaskan pengaruh elite bisnis super kaya dalam penyelenggaraan negara.
2. Bersihkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dari intervensi politik dan mafia hukum.
3. Revisi Undang-Undang KPK: kembalikan independensi KPK, lepaskan dari kontrol eksekutif, dan keluarkan seluruh polisi dan jaksa dari KPK.
4. Perkuat Instrumen Hukum Pemberantasan Korupsi: Revisi UU Tindak Pidana Korupsi, bahas RUU Perampasan Aset, aturan mengenai Konflik kepentingan, aturan mengenai Perlindungan Korban Korupsi, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang prosesnya berpijak pada prinsip partisipasi publik yang bermakna.
5. Hukum pelaku korupsi dari militer melalui pengadilan sipil.
6. Bebaskan setiap penyusunan kebijakan dan pengelolaan anggaran negara dari konflik kepentingan dan nepotisme, serta jadikan kepentingan publik sebagai landasan utama.
7. Permudah syarat pendirian parpol dan musnahkan kartelisasi parpol.
8. Jalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan ambang batas demi terciptanya pemilu yang adil dan bersih.
9. Rombak total kabinet: akhiri politik bagi-bagi kue, hentikan rangkap jabatan dan pilih kabinet yang berkompeten.
10. Hentikan kebijakan-kebijakan bermasalah yang memboroskan anggaran dan menjadi ladang korupsi: Makan Bergizi Gratis, Danantara, Koperasi Merah Putih, dan lain-lain.
11. Hentikan segala bentuk pembungkaman ruang sipil dan buka partisipasi publik seluas-luasnya.
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi tuntutan dari ICW. Ia menilai hal tersebut bagian dari partisipasi publik yang positif dalam penguatan upaya pemberantasan korupsi.
“Di mana sebagaimana kita ketahui kalau kita bicara soal pemberantasan korupsi tidak hanya soal penanganan perkara atau penindakan saja tapi kita juga bicara soal pencegahan, bicara juga soal pendidikan,” ujarnya.
Budi mengatakan, KPK akan mempelajari poin-poin tuntutan yang disampaikan ICW tersebut.
“Secara detail nanti kami akan pelajari terkait dengan poin-poin yang menjadi masukan untuk teman-teman ICW,” ujarnya.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
ICW Datangi KPK, Sampaikan 11 Tuntutan Antikorupsi

ICW sampaikan 11 tuntutan antikorupsi di KPK (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Langsung Dapat Peringatan KPK09 Sep 2025, 09:57 WIB
Editorial Team
EditorIlyas Listianto Mujib
Related Article
Korban Selamat KM Mutiara Sentosa 2 Dievakuasi ke Tanjung Perak02 Agu 2026, 21:29 WIB
Ancaman El Nino, Ada Petani Banyumas Terapkan Sawah Pokok Murah02 Agu 2026, 20:28 WIB
Soal Pagar Tinggi di Mal, DPR: Tak Ada Kenaikan Ancaman Keamanan Nasional02 Agu 2026, 20:25 WIB
Kisah Toriq, Anak Petani Banyumas Jadi Lulusan Terbaik IPDN 202602 Agu 2026, 20:12 WIB
Pemkot Makassar Berencana Perbarui Armada Pengangkut Sampah02 Agu 2026, 19:58 WIB
GRID Cardio Rush 2026 Libatkan 1.500 Pelari, 1 Tiket untuk 1 Pohon02 Agu 2026, 19:47 WIB
Salah Kaprah Soal Lemari, Penjual Jadi Korban Penganiayaan02 Agu 2026, 19:43 WIB
Cairan Hitam Diduga Minyak Cemari Pulau Semau NTT, Petani Rumput Laut Khawatir02 Agu 2026, 19:27 WIB
Beasiswa Santri Tahfidz Dibuka, Target Dukung 100 Penghafal Al-Qur’an02 Agu 2026, 19:21 WIB
Wisata Murah! Itinerary Keliling 5 Tempat Ibadah Bersejarah di Semarang Cuma Rp15 Ribu02 Agu 2026, 19:00 WIB
LEPAS Gandeng JFW di GIIAS 2026, Luncurkan E4 EV dan L8 PHEV02 Agu 2026, 18:52 WIB
Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan Berakhir Damai Usai Mediasi02 Agu 2026, 18:47 WIB
3 Cara Memilih Oli Mesin Mobil yang Tepat, Gak Bisa Sembarangan02 Agu 2026, 18:30 WIB
ASN Bandar Lampung Ditemukan Meninggal di Kos, Diduga karena Sakit02 Agu 2026, 18:17 WIB
Koperasi Pucuk Rebung Ekspor Produk UMKM Hingga Negeri Sakura 02 Agu 2026, 18:16 WIB
Pameran 'Tampak Depan': Sudut Pandang Ody Yogi Rekam Fasad Tua Palembang02 Agu 2026, 18:11 WIB
Demi Keamanan, Surabaya Batal Jadi Tuan Rumah Final Piala Presiden 202602 Agu 2026, 18:00 WIB
Mitos Minum 8 Gelas Air Sehari Terbongkar, Ini Rumus Asli Kebutuhan Cairanmu!02 Agu 2026, 18:00 WIB
Tragedi KMP Mutiara Sentosa: 227 Penumpang Selamat, 5 Tewas 02 Agu 2026, 17:58 WIB
Media ASEAN Harus Adaptif Hadapi AI Tanpa Korbankan Kredibilitas02 Agu 2026, 17:57 WIB