Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/9/2025). Mereka menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan 11 tuntutan antikorupsi.
“Hari ini, kami dari Indonesia Corruption Watch (ICW) akan membacakan 11 tuntutan anti-korupsi yang bertujuan untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar Peneliti ICW Egi Primayogha.
Egi mengatakan, 11 tuntutan tersebut tidak terlepas dari peristiwa yang terjadi selama akhir Agustus 2025 lalu.
“Jadi hari ini kami akan membacakan 11 tuntutan dan tidak terlepas dari peristiwa yang terjadi akhir Agustus lalu di mana peristiwa-peristiwa itu juga tidak bisa dipisahkan dari maraknya pemberantasan, maraknya atau lemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata dia.
Berikut 11 tuntutan anti korupsi yang disampaikan ICW:
1. Hapuskan sistem politik yang oligarkis: lepaskan pengaruh elite bisnis super kaya dalam penyelenggaraan negara.
2. Bersihkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dari intervensi politik dan mafia hukum.
3. Revisi Undang-Undang KPK: kembalikan independensi KPK, lepaskan dari kontrol eksekutif, dan keluarkan seluruh polisi dan jaksa dari KPK.
4. Perkuat Instrumen Hukum Pemberantasan Korupsi: Revisi UU Tindak Pidana Korupsi, bahas RUU Perampasan Aset, aturan mengenai Konflik kepentingan, aturan mengenai Perlindungan Korban Korupsi, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang prosesnya berpijak pada prinsip partisipasi publik yang bermakna.
5. Hukum pelaku korupsi dari militer melalui pengadilan sipil.
6. Bebaskan setiap penyusunan kebijakan dan pengelolaan anggaran negara dari konflik kepentingan dan nepotisme, serta jadikan kepentingan publik sebagai landasan utama.
7. Permudah syarat pendirian parpol dan musnahkan kartelisasi parpol.
8. Jalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan ambang batas demi terciptanya pemilu yang adil dan bersih.
9. Rombak total kabinet: akhiri politik bagi-bagi kue, hentikan rangkap jabatan dan pilih kabinet yang berkompeten.
10. Hentikan kebijakan-kebijakan bermasalah yang memboroskan anggaran dan menjadi ladang korupsi: Makan Bergizi Gratis, Danantara, Koperasi Merah Putih, dan lain-lain.
11. Hentikan segala bentuk pembungkaman ruang sipil dan buka partisipasi publik seluas-luasnya.
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi tuntutan dari ICW. Ia menilai hal tersebut bagian dari partisipasi publik yang positif dalam penguatan upaya pemberantasan korupsi.
“Di mana sebagaimana kita ketahui kalau kita bicara soal pemberantasan korupsi tidak hanya soal penanganan perkara atau penindakan saja tapi kita juga bicara soal pencegahan, bicara juga soal pendidikan,” ujarnya.
Budi mengatakan, KPK akan mempelajari poin-poin tuntutan yang disampaikan ICW tersebut.
“Secara detail nanti kami akan pelajari terkait dengan poin-poin yang menjadi masukan untuk teman-teman ICW,” ujarnya.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
ICW Datangi KPK, Sampaikan 11 Tuntutan Antikorupsi

ICW sampaikan 11 tuntutan antikorupsi di KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
ICW datangi KPK untuk sampaikan 11 tuntutan antikorupsi
Tuntutan meliputi revisi UU KPK, pemberantasan korupsi di militer, dan partisipasi publik yang bermakna
KPK apresiasi tuntutan ICW sebagai bagian dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Editorial Team
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us