ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebutkan alasannya kembali memilih Yasonna Hamonangan Laoly sebagai Menkumham, demi meloloskan rancana omnibus law.
"Tugas besar Menteri Hukum dan HAM ke depan kepada Pak Menteri adalah mengenai omnibus law, ini pekerjaan besar," kata Presiden Jokowi saat diskusi bersama wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (24/10) lalu.
Pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2019 di hadapan sidang umum paripurna MPR lalu, Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah akan mengajak DPR menerbitkan dua undang-undang besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.
Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang lainnya, bahkan puluhan undang-undang. Puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan UMKM akan direvisi sekaligus.
"Bagaimana 74 undang-undang itu bisa direvisi sekaligus, sehingga bisa memperbaiki pelayanan-pelayanan publik yang ada, pelayanan-pelayanan terhadap dunia usaha yang ada. Sehingga betul-betul cipta lapangan kerja itu betul-betul konkret dilakukan," kata Jokowi.
Alasan lain, Presiden mengaku sudah mengenal Yasonna secara pribadi sejak lama. "Karena saya sudah tahu Pak Menteri ini lama, secara pribadi, ya saya sampaikan, saya tugasi untuk memperbaiki, untuk mengoreksi apa-apa yang perlu diperbaiki."
Selain mengawal omnibus law, Jokowi juga memerintahkan Yasonna memperbaiki tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas). "Termasuk juga yang berkaitan dengan perbaikan tata kelola yang ada di lapas itu menjadi catatan yang saya berikan KPI (key performance index).
"Saya tidak banyak memberikan tugas-tugas yang berat, hanya 1, 2, 3, tapi KPI setiap menteri jelas, ini, ini, ini, itu saja," lanjut dia.
Sementara, sebelum masa jabatan Yasonna sebagai Menkumham 2014-2019 berakhir, ia mendorong dua rancangan undang-undang (RUU) kontroversial, yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU KPK. Bahkan, UU KPK akhirnya disahkan pada 17 September 2019.
RUU KUHP dan UU KPK tersebut memicu demonstrasi dari mahasiswa secara besar-besaran pada 23-24 September 2019. Sedangkan, Yasonna justru menyatakan demonstrasi tersebut ditunggangi pihak-pihak tertentu. Dia mengatakan jika mahasiswa ingin bertanya, bahkan berdebat tentang RUU, dia menyarankan mendatangi DPR atau dirinya.