Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik vonis 12 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim pada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial sembako COVID-19 Jabodetabek 2020. ICW menilai vonis majelis hakim tak masuk akal.

"ICW beranggapan putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos. Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (23/8/2021).

1. Ada empat alasan mengapa Juliari harusnya dihukum penjara sumur hidup

Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Kurnia mengatakan, eks kader PDI Perjuangan itu pantas dipenjara seumur hidup lantaran ia melakukan korupsi ketika duduk sebagai pejabat publik. Berdasarkan Pasal 52 KUHP, Juliari harusnya mendapat hukuman lebih berat. Ditambah lagi, korupsi yang dilakukan Juliari terjadi ketika Indonesia tengah menghadapi pandemik COVID-19.

"Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, terhadap masyarakat," ujar Kurnia.

Selain itu, Juliari disebut tak pernah mengakui perbuatannya. Padahal dua pihak swasta penyuap Juliari telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan menyuapp Juliari. Kurnia meyakinin hukuman berat bagi Juliari akan membuat takut pejabat lain untuk tidak melakukan korupsi.

2. ICW kritik kerja KPK dan pengadilan

Editorial Team

Tonton lebih seru di