Dalam perkara ini, Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, Juliari juga harus membayar ganti rugi Rp14,5 miliar serta tak boleh dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Juliari dituntut 11 tahun penjara, denda Rp500 juta, membayar uang ganti rugi Rp14,5 miliar, dan tak bole dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.
Majelis Hakim mengatakan pihaknya mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan putusan bagi Juliari. Salah satu hal yang meringankan, mantan kader PDI Perjuangan itu dinilai sudah cukup menderita dihina publik.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Selain itu, Juliari disebut belum pernah dipidana dan tertib selama menjalani persidangan. Ia juga tak membuat tindakan yang membuat jalannya persidangan tidak lancar.
"Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," ujarnya.
Sementara, hakim menilai tindakan Juliari yang tidak mengakui perbutannya justru memperberat vonis. Hakim menyebut mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP itu pengecut.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria. Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," kata hakim.