Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Hakim: Juliari Menderita Dicerca, Dimaki, Dihina Masyarakat

Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim mengatakan pihaknya mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan putusan bagi mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara dalam perkara korupsi pengadaan bantuan sosial sembako COVID-19 di Jabodetabek tahun 2020.

Salah satu hal yang meringankan, mantan kader PDI Perjuangan itu dinilai sudah cukup menderita dihina publik.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Selain itu, Juliari disebut belum pernah dipidana dan tertib selama menjalani persidangan. Ia juga tak membuat tindakan yang membuat jalannya persidangan tidak lancar.

"Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," ujarnya.

Sementara, Hakim menilai tindakan Juliari yang tidak mengakui perbutannya justru memperberat vonis. Hakim menyebut mantan anggota DPR itu pengecut.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria. Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," katanya.

Dalam kasus ini Hakim mejatuhkan vonis kepada Juliari selama 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan ganti rugi Rp14,5 miliar. Selain itu, ia juga tak  boleh dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Jumawan Syahrudin
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us