[BREAKING] Hakim Sebut Juliari Pengecut karena Tak Mengaku Telah Korupsi Bansos

Korupsi Bansos COVID-19, Hakim Sebut Juliari Batubara Pengecut
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial sembako COVID-19 di Jabodetabek pada 2020. Dalam menimbang putusannya, hakim mengatakan bahwa Juliari pengecut karena tak mengakui perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria. Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Hakim mengatakan bahwa hal lain yang memberatkan putusannya pada Juliari adalah bahwa tindakan korupsi yang dilakukan eks kader PDI Perjuangan itu dilakukan pada saat keadaan darurat bencana nonalam pandemik COVID-19.
Meski begitu, Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan untuk Juliari. Mantan anggota DPR dari fraksi PDIP ini belum pernah dipidana, bersikap tertib selama menjalani sidang dalam empat bulan terakhir, serta sudah cukup menderita karena dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat.
"Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Hakim.
Selain divonis penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta, Juliari tak boleh dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Ia juga harus membayar denda senilai Rp14.597.450.000 dalam waktu sebulan setelah putusan perkekuatan hukum tetap.
"Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunya kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi keuangan negara dan apabila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama dua tahun," ujarnya Hakim.