Profil Saldi Isra, Wakil Ketua MK yang Tangani Sengketa Pilpres 2024

Saldi Isra menjabat Wakil Ketua MK Periode 2023 - 2028

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Saldi Isra, menjadi salah satu dari delapan hakim konstitusi yang menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Sidang sengketa PHPU sudah mulai digelar MK sejak Rabu, 27 Maret 2024. Ada dua gugatan sengketa Pilpres 2024 yang sudah diregistrasikan MK, yakni gugatan tim hukum paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim hukum paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Dilansir laman resmi MK, hakim konstitusi yang disepakati Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menangani PHPU 2024 berjumlah delapan hakim. Berikut profil Saldi Isra, salah satu hakim konstitusi yang menangani PHPU Pilpres 2024.

Baca Juga: Arsul Sani Bakal Ucap Sumpah Sebagai Hakim Konstitusi Besok

1. Profil pendidikan Saldi Isra

Profil Saldi Isra, Wakil Ketua MK yang Tangani Sengketa Pilpres 2024Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra (dok.istimewa)

Saldi Isra lahir di Paninggahan, Solok, Sumatra Barat pada 20 Agustus 1968. Ia merupakan anak dari pasangan Ismail dan Ratina. Usai lulus SMA, Saldi sempat memutuskan ingin menjadi teknokrat atau ilmuwan. Namun, impian itu kandas karena dia tidak diterima dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru jurusan geologi Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1988 dan 1989.

Saldi akhirnya memutuskan bekerja terlebih dahulu dan pindah ke Jambi. Hingga pada 1990, Saldi akhirnya menempuh pendidikan sarjana (S1) dengan jurusan ilmu hukum di Universitas Andalas, Padang, dan berhasil lulus pada 1994 dengan predikat summa cumlaude.

Setelah lulus, Saldi menjadi dosen di Universitas Bung Hatta, Padang, hingga Oktober 1995, sebelum akhirnya berpindah ke Universitas Andalas dan mengabdi selama 22 tahun, sembari menuntaskan pendidikan pascasarjananya.

Saldi kemudian meraih gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya, Malaysia pada 2001. Lalu pada 2009, ia lulus gelar doktor di Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan predikat cumlaude, dan setahun kemudian pada 2010, Saldi dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.

Di sela kegiatannya mengajar, Saldi juga aktif menulis di berbagai media massa dan jurnal lingkup nasional maupun internasional. Ia juga dikenal sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, sekaligus aktivis yang kerap terlibat gerakan antikorupsi dan cukup sering hadir dalam sidang MK sebagai saksi ahli.

2. Karier hakim Saldi Isra

Profil Saldi Isra, Wakil Ketua MK yang Tangani Sengketa Pilpres 2024Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (dok. Mahkamah Konstitusi)

Karier hakimnya mulai dikenal saat Saldi berhasil melaporkan kasus korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat sejak 1999, yang mengantarkan Saldi mendapat penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award pada 2004 dan Megawati Soekarnoputri Award kategori Pahlawan Muda Pemberantasan Korupsi pada 2012.

Nasib baik dalam kariernya juga berlanjut pada 2017. Ketika Saldi mengikuti seleksi Hakim Konstitusi MK 2017-2022 yang dibuka Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Saat itu, satu kursi hakim konstitusi kosong lantaran hakim Patrialis Akbar terjerat kasus suap.

Saldi berhasil terpilih dan resmi dilantik pada 11 April 2017 di Istana Negara, Jakarta. Kemudian enam tahun menjadi hakim konstitusi, pada 15 Maret 2023, Saldi memenangkan pemungutan suara rapat pleno pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK 2023-2028 dengan perolehan lima suara.

Saldi akhirnya terpilih menjadi Wakil Ketua MK mendampingi Anwar Usman sebagai ketua. Setelah terpilih sebagai Wakil Ketua MK, Saldi terus menyoroti pentingnya soliditas internal menghadapi tahun politik.

Baca Juga: Deretan Hakim Konstitusi hingga Tim Pembela 3 Paslon untuk PHPU di MK

3. Ada delapan hakim konstitusi tangani dua sidang gugatan sengketa Pilpres 2024

Profil Saldi Isra, Wakil Ketua MK yang Tangani Sengketa Pilpres 2024news.detik.com

MK telah menerima dua permohonan sengketa terkait hasil Pilpres 2024. Permohonan pertama diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan terdaftar dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dan permohonan kedua diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, tercatat dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Ada delapan hakim konstitusi yang menangani gugatan sengketa Pilpres 2024, yakni Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Sidang perkara PHPU telah berlangsung pada Rabu, 27 Maret 2024 di Gedung MK. Agenda sidang PHPU Pilpres 2024 perdana itu adalah penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu.

Timnas Anies-Cak Imin meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka juga meminta agar pemungutan suara Pilpres 2024 diulang kembali. Selain itu, mereka juga menyinggung pendistribusian bansos oleh Presiden Jokowi dan mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan permohonan paslon 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, juga mirip yakni mengusulkan diskualifikasi paslon Prabowo-Gibran, dan pemungutan suara diulang hanya pertarungan suara antara Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya