Ilustrasi Bawaslu (Dok. Bawaslu/Muhtar)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki sejumlah tugas yang harus dilaksanakan.
Bawaslu bertugas menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pemilu bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan. Bawaslu juga bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu serta sengketa proses Pemilu.
Selain itu, Bawaslu harus mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu, yang mencakup perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu, perencanaan pengadaan logistik oleh KPU, sosialisasi penyelenggaraan Pemilu, serta pelaksanaan persiapan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam undang-undang tersebut, tugas Bawaslu juga mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, yang meliputi:
Pemutakhiran data pemilih serta penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.
Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota.
Penetapan peserta Pemilu.
Pencalonan hingga penetapan pasangan calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan dan dana kampanye.
Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya.
Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di tempat pemungutan suara (TPS).
Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS hingga panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU.
Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, serta Pemilu susulan.
Penetapan hasil Pemilu.
Bawaslu juga bertanggung jawab mencegah praktik politik uang serta mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kemudian, Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan putusan atau keputusan berikut:
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.
Putusan atau keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Keputusan pejabat yang berwenang terkait pelanggaran netralitas ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.
Selain tugas-tugas tersebut, Bawaslu juga bertanggung jawab menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada DKPP dan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Bawaslu juga bertugas mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas lainnya meliputi evaluasi pengawasan Pemilu dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan KPU.