Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bawaslu Tidak Diberi Akses KPU Verifikasi Ijazah Gibran

3 min read
Bawaslu Tidak Diberi Akses KPU Verifikasi Ijazah Gibran
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Bawaslu mengungkap tidak mendapat akses KPU untuk memverifikasi syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

  • Rahmat Bagja menyebut Bawaslu tidak memiliki informasi sehingga tidak datang ke dinas pendidikan.

  • KPU menyatakan tidak memverifikasi surat penyetaraan ijazah Gibran ke dinas pendidikan terkait.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana seharusnya verifikasi syarat pendidikan dilakukan?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap, pihaknya tidak diberi akses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memverifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Hal tersebut diungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ditanya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.

“Biasanya Bawaslu itu kalau menyangkut persyaratan ikut juga kan bareng sama-sama dengan KPU itu segala macam. Apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU tadi, tidak juga datang ke Diknas (untuk verifikasi syarat pendidikan)?” tanya Saldi kepada Rahmat dalam sidang.

“Kami karena tidak ada informasi sama sekali, ya tidak datang Yang Mulia,” jawab Rahmat.

  1. 1. Bermula dari proses verifikasi calon anggota legislatif

    Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming, mengunjungi SD Inpres LXXVI Wairklau, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (20/8
    Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming, mengunjungi SD Inpres LXXVI Wairklau, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (20/8/2026). (Dok. Setwapres)

    Rahmat menceritakan awal mula Bawaslu tidak diikutsertakan dalam proses verifikasi, yang dimulai pada proses verifikasi calon anggota legislatif (Pileg) di Hotel Borobudur, Jakarta. Awalnya Bawaslu diikutsertakan, tetapi pihaknya dilarang oleh KPU untuk membawa handphone dan kamera.

    "Sebenarnya ingin dimulai dari proses pemilihan legislatif, pada saat itu kami diberikan akses ke ruangan, tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera," ujar Rahmat.

  2. 2. Bawaslu pernah menyampaikan protes ke KPU

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026).
    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). (Youtube.com/IDN Times)

    Karena keadaan itu, Bawaslu sudah menyampaikan protes kepada Hasyim Asy'ari yang merupakan Ketua KPU saat itu. "Katanya (Hasyim) diperbolehkan, tapi pada praktiknya tidak diperbolehkan," ungkap Rahmat.

    Saat masuk, ia mengungkap bahwa Bawaslu hanya diberikan waktu selama 15 menit. Oleh karena itu, Bawaslu kemudian melaporkan aduan kode etik kepada KPU pada 2023.

    "Namun, pada saat pengaduan itu terjadilah proses pencalonan, pendaftaran, dan lain-lain. Ini juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut Yang Mulia. Kami tidak tahu dan bagaimana," ujar Rahmat.

  3. 3. Hakim Saldi mempertanyakan KPU tidak melakukan verifikasi ke Diknas

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming hadir di tengah warga terdampak gempa bumi di Kabupaten Sikka. Gibran meninjau langsung posko peng
    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming hadir di tengah warga terdampak gempa bumi di Kabupaten Sikka. Gibran meninjau langsung posko pengungsian di Stadion Gelora Samador, Maumere, Kamis (20/8/2026). (Dok. Setwapres)

    Sebelumnya, Hakim Saldi Isra mempertanyakan KPU yang tidak melakukan verifikasi ke dinas pendidikan terkait syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

    “Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?" tanya Saldi kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

    Afifuddin pun menjawab pertanyaan Saldi dan menyatakan bahwa pihaknya tidak memverifikasi Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran ke dinas pendidikan terkait.

    "Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya," jawab Afifudin.

    Mendengar jawaban Afif, Saldi kemudian membandingkannya dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang melakukan verifikasi pendidikan ke dinas terkait dalam Pilkada 2024.

    “KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?" ujar Saldi bertanya kembali pada Afif.

    “Tidak datang," jawab Afif.

    Saldi kemudian menyinggung pernyataan Afifudin kepada KPUD agar memeriksa secara detail syarat pendidikan calon kepala daerah. Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu seharusnya membahas terkait Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran.

    "Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, 'tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?' segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi," tegas Saldi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More