Kejagung: Tersangka RL Berperan Mengumpulkan Biji Timah

RL sebagai General Manager PT TIM

Jakarta, IDN Times - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, 2015 sampai dengan 2022.

“Saudara RL sebagai General Manager PT TIM,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dalam jempa persnya di Kejagung, Senin (19/2/2024).

Kuntadi menjelaskan, RL dapam kasus ini berperan menandatangani kontrak kerjasama yang dibuat bersama-sama dengan tersangka MPT dan tersangka EE dari PT Timah.

“Dimana dalam rangka untuk mengakokodir perjanjiaanya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan bijo timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka atau perusahaan-perusahaan boneka yang dipergunakan oleh saudara RL untuk mengakokomodir pengumpulan biji timah,” imbuhnya.

Dengan ditetapkannya RL sebagai tersangka, penyidik hingga saat ini telah menetapkan 10 orang tersangka dari 130 saksi yang diperiksa.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Tambang Timah Bangka Belitung Rp271 T

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya