Surpres Terbit, Ini Penjelasan Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS

Moeldoko apresiasi Baleg DPR yang sudah sahkan draf RUU TPKS

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengapresiasi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR, karena sudah mengesahkan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Pengesahan draf RUU usulan DPR RI tersebut sudah disahkan di Rapat Paripurna 8 Desember 2021.

Pemerintah merespons pengesahan itu dengan mengeluarkan Surat Presiden (Supres) Nomor 6/T Tahun 2021. Surpres tersebut diterbitkan untuk mendorong fungsi koordinasi antarkementerian dan/atau lembaga dalam mempercepat pembentukan rancangan Undang-Undang TPKS.

“Baleg DPR telah berhasil menangkap aspirasi yang berkembang di masyarakat serta menerjemahkan realitas dan data seputar kekerasan seksual ke dalam komitmen yang kuat untuk mencegah dan memberantas kekerasan seksual dengan disetujuinya RUU TPKS," kata Moeldoko yang juga menjabat sebagai Pengarah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS itu, dalam rilis yang diterima IDN Times, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Di Rapat Pleno, PPP Usulkan Judul RUU TPKS Diubah

1. Pemetintah akan terus berkoordinasi dengan Baleg DPR

Surpres Terbit, Ini Penjelasan Gugus Tugas Percepatan RUU TPKSWamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej (ANTARA FOTO/Aprilia Akbar)

Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej langsung bertindak. Ia memastikan jika pemerintah melalui Gugus Tugas akan terus berkoordinasi dengan Baleg DPR dan stakeholder terkait. Sehingga, bisa maksimal dalam mendukung proses percepatan pembentukan RUU TPKS. 

“Selama ini Gugus Tugas bergerak beriringan dengan Baleg DPR dan akan terus bersama-sama berkoordinasi di seluruh tingkat pembentukan Undang-Undang yang masih perlu dilalui hingga akhirnya RUU ini dapat disahkan,” ujar Edward.

Baca Juga: Baleg DPR Sahkan Draf RUU TPKS: 7 Fraksi Mendukung, PKS Menolak

2. Ajak stakeholder lain untuk percepatan pembentukan RUU TPKS

Surpres Terbit, Ini Penjelasan Gugus Tugas Percepatan RUU TPKSKomnas Perempuan menyuarakan untuk pengesahan RUU TPKS (Instagram.com/Komnasperempuan)

Sementara, Wakil Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menyebut, pemerintah tak hanya bakal berkoordinasi dengan unsur Baleg, mereka juga akan melibatkan stakeholder lain, mulai dari konsultasi dengan unsur yudikatif, masyarakat sipil, akademisi, hingga media.

“Semoga RUU TPKS ini dapat terus disetujui di langkah-langkah formil berikutnya dan menjadi harapan, jawaban dan sandaran bagi para korban,” beber Jaleswari.

3. Sebanyak 7 Fraksi Mendukung pengesahan Draf RUU TPKS, PKS Menolak

Surpres Terbit, Ini Penjelasan Gugus Tugas Percepatan RUU TPKSIDN Times/Kevin Handoko

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengetuk palu tanda disahkannya draf RUU TPKS setelah meminta persetujuan peserta rapat pada 8 Desember 2021. Tercatat, PKS jadi satu-satunya fraksi yang menolak dan Golkar menunda persetujuannya.

"Dengan demikian saya sampaikan ada tujuh fraksi yang menyetujui, dan ada satu fraksi yang meminta untuk menunda, bukan berarti tidak menyetujui, meminta untuk ditunda, dan satu fraksi menyatakan menolak yakni PKS. Dengan demikian saya ingin menanyakan sekali lagi kepada bapak, ibu anggota Baleg, apakah draf RUU TPKS dapat kita setujui?" tanya Supratman di ruang rapat Baleg, kompleks Parlemen, beberapa hari lalu. 

percepatan pembentukan RUU TPKS sendiri dinilai sangat krusial pada saat ini. Maklum, kasus kekerasan seksual belakangan ini semakin marak. Sehingga, diperlukannya pembaruan instrumen hukum yang dapat memberikan kerangka pengaturan tindak pidana kekerasan seksual secara spesifik, perlindungan bagi korban serta langkah pencegahan terhadap kekerasan seksual. 

Baca Juga: Kasus Bunuh Diri NW Jadi Alarm Darurat Pengesahan RUU TPKS 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya