Tanggapi TKW Pegawai KPK, Moeldoko: Kenapa Diributkan?

Sebanyak 52 pegawai KPK dipecat

Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyoroti polemik yang terjadi dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yang dilakukan dalam alih status pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia heran kenapa hal itu dipermasalahkan, padahal tes tersebut sudah berjalan di lembaga lainnya.

Sebelumnya, polemik ini menjadi sorotan setelah 75 pegawai lembaga antirasuah tak lolos uji TKW. Sebanyak 24 pegawai masih bisa dibina untuk alih status sebagai ASN, sedangkan 51 orang lainnya dinyatakan tak bisa melakukan alih status, karena nilainya tak memenuhi kriteria asesor. 

“Ini sebetulnya sudah berlaku di semua lembaga, termasuk di kalangan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Soal tak lolos uji TWK sebenarnya tak hanya terjadi di KPK, tapi di lembaga lain pernah terjadi seperti itu kondisinya. Bahkan, di BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasil) juga ada, begitu tes TWK mereka tak lolos, kenapa itu tak ribut? Kenapa di KPK begitu diributkan?” tanya Moeldoko dalam rekaman video wawancara, Rabu (26/5/2021). 

Baca Juga: 51 Pegawai KPK Tetap Dipecat, PKS: Kok Beda dari Harapan Presiden?

1. Soal TKW pegawai KPK jangan digoreng kanan-kiri

Tanggapi TKW Pegawai KPK, Moeldoko: Kenapa Diributkan?(Logo KPK di bagian depan gedung sudah tak lagi ditutup kain hitam) IDN Times/Irfan Fathurohman

Soal mekanisme TWK yang menjadi perdebatan, Moeldoko menekankan, soal polemik itu harus dilihat sebagai penguatan wawasan kebangsaan pegawai pemerintahan. Menurut dia, hal itu tak bisa dilihat dari satu sisi saja, karena semua proses alih status pegawai sebagai ASN tersebut juga dilakukan di semua lembaga.

“Itu sebenarnya yang telah dipikirkan bersama. Jadi janganlah persoalan ini belum dipahami sepenuhnya oleh kita semua, tetapi justru digoreng kanan-kiri, akhirnya keluar dari substansi tujuan yang dicapai. Saya harap masyarakat Indonesia bisa memahami ini lebih utuh,” ujar mantan Panglima TNI ini.

2. Bakal libatkan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk mekanisme TKW

Tanggapi TKW Pegawai KPK, Moeldoko: Kenapa Diributkan?Kepala Staf Presiden, Moeldoko (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Namun demikian, mengenai mekanisme TKW yang sempat jadi polemik, Moeldoko memastikan semuanya bakal disusun lebih baik lagi. KSP merekomendasikan untuk melibatkan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang sudah teruji mampu merajut simbol kebangsaan dan kebinekaan Indonesia.

Tak hanya itu, Moeldoko mengatakan, perlu dipikirkan sejumlah skenario atas perbaikan terhadap mereka-mereka yang wawasan kebangsaannya masih kurang, melalui pendidikan kedinasan seperti yang diinginkan presiden, karena Moeldoko menyebut hal itu harus diperkuat dari waktu ke waktu.

"Kenapa kita mesti bertele-tele mendiskusikan sesuatu yang baik untuk kepentingan masa depan Indonesia? Bangsa ini sungguh kadang kehilangan akal sehat," ujar dia.

Oleh sebab itu, Moeldoko mengajak seluruh pihak menyudahi energi negatif dan praduga yang tidak konstruktif terhadap KPK. Dia menekankan perlunya sikap bijak semua pihak untuk menyikapi semua situasi.

3. Jokowi dinilai berkomitmen menjaga KPK

Tanggapi TKW Pegawai KPK, Moeldoko: Kenapa Diributkan?(Pegawai KPK memprotes RUU KPK dalam aksi 6 September) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Selain itu, Moeldoko menyatakan, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan komitmen Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam menjaga lembaga antirasuah tersebut. Tak pelak, KSP pun siap berkomitmen penuh mengawal arahan presiden terkait hal tersebut.

“Saya pikir arahan presiden terkait alih status pegawai KPK sebagai ASN semakin menegaskan komitmen presiden dalam menjaga KPK. untuk apa? Agar dapat bekerja secara maksimal agar sesuai tugas sebagai ujung tombak pemberantas korupsi di Indonesia,” ujar Moeldoko.

Ia menyebut, sejak awal presiden punya keinginan punya sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam memberantas korupsi. Sehingga, proses pengalihan status sebagai ASN membuat pemberantasan korupsi harus lebih sistematis.

4. Proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU

Tanggapi TKW Pegawai KPK, Moeldoko: Kenapa Diributkan?ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Moeldoko menekankan, semua orang harus tahu bahwa proses alih status pegawai KPK sebagai ASN sudah diatur dalam beberapa undang-undang.

“Dan kita mesti tahu bahwa proses alih status pegawai KPK sebagai ASN merupakan amanat dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kedua, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK sebagai ASN,” bebernya.

Tak hanya itu, menyikapi putusan MK Nomor 70 Tahun 2019, sambung Moeldoko, presiden pun mengingatkan bahwa alih status kepegawaian harus tetap memegang prinsip tak boleh merugikan hak pegawai KPK.

“Presiden pun menyerahkan pada mekanisme yang berlalu, di mana pimpinan KPK, Sekjen KPK bersama Kementerian PAN RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) bisa merumuskan kebjiakan terbaik untuk memastikan prinsip itu dibenahi,” kata pria berusia 63 tahun itu.

Menurut Moeldoko, langkah ini perlu dilakukan demi memastikan pemerintah  dapat garda terbaik pemberantasan korupsi yang berintegritas dan berjiwa merah putih.

Baca Juga: ICW Desak Presiden Jokowi Panggil Kepala BKN dan Pimpinan KPK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya