Begal Sadis di Bekasi Ditangkap, Polisi Hadiahkan Timah Panas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Tiga orang pelaku begal berinisial SB, AP dan RK 'dihadiahi' timah panas saat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat pada Sabtu (8/7/2023) lalu.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Sutriesno mengatakan ketiga pelaku tersebut sudah melancarkan aksinya di tiga wilayah yang berbeda sejak Mei 2023 dan yang terakhir terjadi pada 7 Juni 2023.
"Udah tiga tempat, di Jalan Raya Perum Villa Mutiara Jaya, Jalan Selang Cau dan Kampung Telar, Kecamatan Cibitung," katanya kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
1. Mengincar pengendara seorang diri
Sutriesno menjelaskan, ketiga pelaku selalu mengincar pengendara yang berjalan seorang diri. Jika situasi sedang sepi, para tersangka langsung menghampiri korban dan mengancam dengan senjata tajam.
"Kebetulan korbannya pada mengelak, jadi dia lebih baik menyerahkan kendaraanya daripada melawan pelaku yang membawa senjata, sempat mau disabet tapi ga kena," tuturnya.
Baca Juga: Karyawati di Bekasi Jadi Korban Begal, Pundak Terluka Motor Digasak
2. Polisi hadiahi timah panas
Editor’s picks
Sutriesno juga mengatakan, pihaknya harus menghadiahkan timah panas tepat dibetis ketiga pelaku. Sebab, ketiga pelaku sempat berusaha melawan saat ingin ditangkap.
"Ya karena mereka melawan saat kita lakukan penggerebekan oleh petugas," ujarnya.
Saat ini, Polsek Cikarang Barat Masih memburu satu orang pelaku lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan berperan sebagai penadah.
3. Semua pelaku residivis
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung mengatakan ketiga pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah sepeda motor, kunci T, handphone dan juga enam bilah celurit.
"Semuanya residivis, dia juga berkali-kali beraksi di tempat lain bukan hanya di satu TKP. Ada tiga laporan polisi," katanya.
Atas tindakannya, para pelaku terancam paling lama hukuman 20 tahun kurungan penjara.
"Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana, 368 KUHPidana dan 363 ayat 2 KUHPidana, paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Perdagangan Ginjal di Bekasi, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka