Begal Sadis di Bekasi Ditangkap, Polisi Hadiahkan Timah Panas

Semua pelaku merupakan residivis

Bekasi, IDN Times - Tiga orang pelaku begal berinisial SB, AP dan RK 'dihadiahi' timah panas saat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat pada Sabtu (8/7/2023) lalu. 

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Sutriesno mengatakan ketiga pelaku tersebut sudah melancarkan aksinya di tiga wilayah yang berbeda sejak Mei 2023 dan yang terakhir terjadi pada 7 Juni 2023.

"Udah tiga tempat, di Jalan Raya Perum Villa Mutiara Jaya, Jalan Selang Cau dan Kampung Telar, Kecamatan Cibitung," katanya kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

1. Mengincar pengendara seorang diri

Begal Sadis di Bekasi Ditangkap, Polisi Hadiahkan Timah PanasBegal di Bekasi Ditangkap Polsek Cikarang Barat. (Dokumen Polres Metro Bekasi)

Sutriesno menjelaskan, ketiga pelaku selalu mengincar pengendara yang berjalan seorang diri. Jika situasi sedang sepi, para tersangka langsung menghampiri korban dan mengancam dengan senjata tajam. 

"Kebetulan korbannya pada mengelak, jadi dia lebih baik menyerahkan kendaraanya daripada melawan pelaku yang membawa senjata, sempat mau disabet tapi ga kena," tuturnya.

Baca Juga: Karyawati di Bekasi Jadi Korban Begal, Pundak Terluka Motor Digasak

2. Polisi hadiahi timah panas

Begal Sadis di Bekasi Ditangkap, Polisi Hadiahkan Timah PanasBegal di Bekasi Ditangkap Polsek Cikarang Barat. (Dokumen Polres Metro Bekasi)

Sutriesno juga mengatakan, pihaknya harus menghadiahkan timah panas tepat dibetis ketiga pelaku. Sebab, ketiga pelaku sempat berusaha melawan saat ingin ditangkap. 

"Ya karena mereka melawan saat kita lakukan penggerebekan oleh petugas," ujarnya. 

Saat ini, Polsek Cikarang Barat Masih memburu satu orang pelaku lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan berperan sebagai penadah. 

3. Semua pelaku residivis

Begal Sadis di Bekasi Ditangkap, Polisi Hadiahkan Timah PanasKasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung. (Dokumen Polres Metro Bekasi)

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung mengatakan ketiga pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah sepeda motor, kunci T, handphone dan juga enam bilah celurit. 

"Semuanya residivis, dia juga berkali-kali beraksi di tempat lain bukan hanya di satu TKP. Ada tiga laporan polisi," katanya. 

Atas tindakannya, para pelaku terancam paling lama hukuman 20 tahun kurungan penjara. 

"Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana, 368 KUHPidana dan 363 ayat 2 KUHPidana, paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. 

Baca Juga: Kasus Perdagangan Ginjal di Bekasi, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya