Belum Nikmati Hasil Rampokan, 2 Begal di Bekasi Keok Diringkus Polisi

Pelaku begal ditangkap kurang dari 24 jam

Bekasi, IDN Times - Polsek Tarumajaya menangkap dua tersangka begal yang beraksi di Jalan Mutiara Gading City, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kedua tersangka begal tersebut berinisial PB (23) dan MR (27), dan beraksi pada Kamis 21 Juli lalu.

"TKP-nya adalah di wilayah Tarumajaya dan dilakukan penanganan terhadap dua orang pelaku atas nama PB dan MR, dua orang ini berasal dari kota Bekasi," kata Gidion, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Sudah Dikasih Uang dan HP, Begal di Bekasi Tetap Bacok Korbannya

1. Tersangka arahkan senjata tajam ke leher korban

Belum Nikmati Hasil Rampokan, 2 Begal di Bekasi Keok Diringkus PolisiIlustrasi curanmor (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban kedua begal itu berinisial AFA. Pada Kamis (21/7) dini hari, korban ingin membeli makanan dengan mengendarai sepeda motor Mio Soul bernomor pelat KWT. Namun, warung yang ingin dituju sudah tutup.

Saat korban sedang memutar balik, dari arah belakang datang dua orang yang langsung memepet dan memberhentikan korban.

Setelah korban berhenti, salah satu tersangka berinisial PB turun dan langsung mengancam dengan mengarahkan senjata tajam ke arah leher korban.

"(Pelaku) mendatangi korban, mengancam, mengeluarkan kalimat-kalimat yang sifatnya pengancaman, 'turun gak lu' kayak gitu, sambil menodongkan senjata tajam," beber Gidion.

2. Tersangka ditangkap sebelum menikmati hasil curiannya

Belum Nikmati Hasil Rampokan, 2 Begal di Bekasi Keok Diringkus PolisiKapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan. (IDN Times/Imam Faishal)

Namun, para tersangka berhasil diringkus kurang dari 24 jam, sebelum menikmati hasil curiannya.

"Kejadian tanggal 21 Juli hari Kamis 2022, pukul 02.30 WIB. Kemudian dilaporkannya pukul 08.00 WIB dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku pukul 11.00 WIB," jelas Gidion.

3. Para tersangka terancam sembilan tahun kurungan penjara

Belum Nikmati Hasil Rampokan, 2 Begal di Bekasi Keok Diringkus PolisiIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari penangkapan tersebut, lanjut Gidion, pihaknya mengamankan satu buah Mio Soul tanpa pelat yang digunakan untuk melancarkan aksinya, satu buah Mio Soul milik korban, satu buah telepon genggam, dan satu senjata tajam jenis tombak.

Atas tindakannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun hukuman penjara.

"Terhadap tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Begal Anggota Brimob di Kranggan Bekasi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya