Goda Mantan Istri Orang, Pria di Bekasi Kena Sabetan Pedang

Satu pelaku masih kabur

Bekasi, IDN Times - Seorang pria berinisial AH mengajak dua temannya berinisial MR, 21 tahun dan FL, 27 tahun, untuk menganiaya pria berinisial AS, 20 tahun, di sebuah bengkel motor wilayah Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu, 12 Juli 2023. 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan peristiwa tersebut berawal karena pelaku AH kesal mantan istrinya digoda AS. 

"Berawal dari kekesalan AH karena korban sering melakukan komunikasi via chat dengan mantan istri AH. Pelaku ini merasa cemburu, emosi, kemudian mengajak SL dan MR tadi untuk melukai korban," katanya kepada wartawan, Senin (24/7/2023). 

Baca Juga: Cemburu Istri Main Facebook, Pria Ini Tikam Istri Hingga Tewas

1. Korban dibacok di bengkel

Goda Mantan Istri Orang, Pria di Bekasi Kena Sabetan PedangKapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi. (IDN Times/Imam Faishal)

Twedi mengatakan, ketiga pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu langsung menyerang korban yang sedang duduk di sebuah bengkel. 

"Jadi awalnya sedang duduk-duduk di depan bengkel, kemudian secara tiba-tiba pelaku ini tiga orang datang menggunakan sepeda motor, yang satu tadi menunggu di motor yang dua turun dan melakukan pembacokan," jelasnya.

Setelah puas menganiaya korban, ketiga pelaku langsung melarikan diri dengan sebuah sepeda motor. 

2. Korban mengalami 10 jahitan

Goda Mantan Istri Orang, Pria di Bekasi Kena Sabetan PedangKapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi. (IDN Times/Imam Faishal)

Twedi juga menjelaskan, sebelum peristiwa tersebut, korban dan pelaku tidak saling mengenal. Pelaku mengetahui mantan istrinya dekat dengan AS dari informasi yang AH dapat.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala hingga harus mendapatkan 10 jahitan. 

"Luka korban ada di kepala bagian kanan, luka robek, untuk lukanya ada 10 jahitan. Alhamdulillah sudah kembali ke rumah, jadi kondisinya ya sudah bisa beraktivitas," kata Twedi. 

Baca Juga: Polisi yang Terlibat Kasus TPPO Jual Ginjal Anggota Polres Bekasi Kota

3. Pelaku utama masih kabur

Goda Mantan Istri Orang, Pria di Bekasi Kena Sabetan PedangKapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menunjukan barang bukti. (IDN Times/Imam Faishal)

Saat ini, Polsek Tambun baru menangkap dua pelaku berinisial MR dan FL. Sementara, pelaku utama AH masih dalam pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang. 

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHpidana, tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu bilah pedang pendek, satu bilah pedang panjang, dan sepeda motor yang digunakan saat menyerang korban. 

"Pasal yang disangakakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP, ini amcamannya tujuh tahun penjara.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya