Kecelakaan Truk Maut Bekasi, Jasa Raharja Santuni Korban Rp50 Juta

Sementara korban luka maksimal Rp20 juta

Bekasi, IDN Times - Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan truk maut Bekasi mendapat santunan.

Hal itu dipastikan Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani, kepada wartawan saat ditemui di lokasi, Rabu (31/8/2022).

"Yang menjadi korban atas kecelakaan ini, jadi yang kami jamin adalah korban yang di luar dari kendaraan penyebab," kata dia.

Untuk sopir truk, lanjut Dewi, pihaknya masih menunggu keterangan Polisi apakah berhak mendapat bantuan atau tidak.

"Jadi nanti sopir dan yang ada di dalamnya itu akan kita lihat lagi, laporan Polisi-nya seperti apa," jelasnya.

Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja menyebut bakal memberi santunan masing-masing senilai Rp50 Juta. Sementara untuk korban luka, diberi santunan paling besar Rp20 Juta.

"Jadi jaminan kita untuk meninggal dunia, kita masih melakukan pendataan ahli waris, setiap korban itu mendapat Rp50 juta, untuk luka-luka sudah dikeluarkan surat jaminan ke RS, masing-masing maksimal Rp20 juta," katanya.

Sebelumnya, korban kecelakaan maut truk kontainer bermuatan besi yang menabrak tiang pemancar sinyal dan pedagang di depan SDN Kota Baru 2, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Rabu (31/8/2022) bertambah.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menyebutkan kecelakaan tersebut mengakibatkan 10 korban jiwa dan luka-luka 20 orang. "Jadi korban sampai saat ini adalah secara keseluruhan ada 30, tapi yang meninggal 10 orang," katanya.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Kontainer Tabrak Anak SD di Bekasi

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya