Motif Penembakan Warga Jakbar di Bekasi, Polisi: Masalah Keluarga

Pelaku ditangkap di wilayah Cibinong beserta barang bukti

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap motif penembakan yang menewaskan warga Jakarta Barat di Kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, RT 03 RW 09, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada Minggu (29/10/2023). 

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban berinisial GR (44) berniat menghampiri pria bernama Edwin di lokasi kejadian. 

"Jadi korban bersama lima temannya berangkat dari pondok gede untuk menemui temannya yang bernama Edwin itu di wilayah TKP," kata Erna kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

1. Motif masalah keluarga

Motif Penembakan Warga Jakbar di Bekasi, Polisi: Masalah KeluargaKasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari. (IDN Times/Imam Faishal)

Sesampainya di lokasi, korban bersama temannya langsung turun dan langsung bertemu dengan pria bernama Edwin. Namun, tiba-tiba pelaku berinisial FOU langsung menembak korban. 

Perlu diketahui, korban datang ke lokasi dan bertemu Edwin ingin menyelesaikan masalah keluarga yang ada di wilayah Maluku. 

"Jadi saksi (Edwin) tidak ngapa-ngapain. Memang korban mau nyari si Edwin, tapi yang kasus penembakan (tersangka FOU) itu tiba-tiba mengeluarkan senpi itu," ungkapnya. 

Baca Juga: Pria Tewas Ditembak di Bekasi, Warga Dengar Suara seperti Petasan

2. Pelaku ditangkap di Cibinong

Motif Penembakan Warga Jakbar di Bekasi, Polisi: Masalah KeluargaTKP seorang pria tewas ditembak di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, pelaku FOU telah ditangkap oleh Jatanras Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Medan Satria di pada Selasa (31/10/2023). Pelaku ditangkap di Cibinong beserta barang bukti satu senjata api jenis pistol. 

"Setelah kejadian pelaku langsung kabur dan kami Alhamdulillah sudah mengamankan si tersangka tersebut beserta barang buktinya," jelas Erna. 

3. Terancam hukuman 15 tahun penjara

Motif Penembakan Warga Jakbar di Bekasi, Polisi: Masalah KeluargaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya yang tewaskan GR, pelaku FOU dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. 

"Pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara," kata Erna. 

Baca Juga: Ancam Mantan Suami Pakai Celurit, Perempuan di Bekasi Dilaporkan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya